Gelapkan Uang Rp332 juta, Wanita Cantik Karyawan Hotel di Pekanbaru Ditangkap

- Editorial Team

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Anggota Unit Reskrim Polsek Senapelan, Kamis (20/07/2023) petang sekitar pukul 18.00 WIB menangkap seorang wanita cantik karyawan Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, berinisial RD (32) lantaran menggelapkan uang perusahaan untuk pembayaran gas LPG senilai ratusan juta rupiah.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku diamankan petugas usai menerima laporan dari pihak manajemen hotel.

“Pelaku kita amankan setelah menerima laporan dari pihak menajemen hotel lantaran menggelapkan uang pembayaran gas Elpiji sejak bulan sejak bulan Mei 2021 hingga bulan Oktober 2022. Akibatnya pihak hotel mengalami kerugian sebesar Rp332 juta lebih,” kata Kapolsek, Minggu (23/07/2023).

BACA JUGA  Tiga Hari Diburu, Satreskrim Polres Bulungan Ringkus Pembunuh Samsudin

Kapolsek menjelaskan, aksi penggelapan tersebut diketahui saat pihak CV Aneka Jaya Bersama selaku supplier tabung gas elpiji ke Hotel Mutiara memutus kontrak secara sepihak lantaran pihak hotel tidak membayar tagihan sebesar Rp332 juta lebih.

“Merasa ada yang tidak benar pihak manajemen kemudian melakukan audit terhadap semua pembukuan yang berhubungan dengan tagihan LPG dan diketahui semua tagihan sudah dibayar namun digelapkan oleh pelaku,” kata Kompol Noak.

BACA JUGA  Kunjungi Panti Sosial, Biro SDM Polda Riau Salurkan Ratusan Paket Sembako

Berdasarkan hasil audit tersebut, lanjut Kapolsek, pihak manajemen kemudian memanggil pelaku.

“Dihadapan menajemen pelaku mengakui semua perbuatannya, lalu kemudian pihak menajemen malaporkan pelaku ke Polsek Senapelan,” kata Kapolsek.

Usai menerima laporan pihak manajemen, petugas kemudian memanggil dan memeriksa pelaku.

“Dihadapan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kapolsek.

Dari pengakuan tersebut, selanjutnya pelaku langsung diamankan di Polsek Senapelan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 374 atau Pasal 372 dan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (situmorang)

BACA JUGA  Simpan Sabu di Bawah TV, Pria ini Ditangkap Polres Tanjungpinang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Berita Terbaru