Lurah Sidomulyo: Tidak Ada Lokasi Judi di Wilayah Kami

- Editorial Team

Rabu, 10 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Maraknya isu yang beredar di masyarakat terkait adanya perjudian di wilayah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan, langsung ditepis Lurah Lisa Prima Novitta, Purba, SH.

Menurutnya lokasi itu tidak berada di wilayah kerja Kelurahan Sidomulyo, namun berada di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu.

Lisa yang sebelumnya bertugas di Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan ini menjelaskan yang namanya praktik perjudian apa pun tidak ada di wilayahnya. “Apabila ada kita akan segera kordinasi kepihak Kecamatan, dan Kepolisian agar segera ditindak dan ditutup paksa, karena judi tersebut melanggar hukum dan membuat banyak orang sengsara,” jelasnya, Selasa (9/3/2021).

BACA JUGA  Judi di Batam, Kapolri: Saya Suruh Kabareskrim Beresin

Saat disinggung terkait dampak negatif akibat aktifitas perjudian bagi warganya, ia mengatakan tidak berpengaruh dan tingkat kriminal seperti pencurian pun terbilang jarang terdengar. “Warga kita semua memiliki aktifitas rutin bertani dan berdagang ,” kata Lisa.

Ia mengaku saat ini memfokuskan pelayanan dan kesejahteraan kepada warganya. Saat ini masih tinggi angka penyebaran covid-19 di Kota Medan sehingga pihaknya fokus mensosialisasikan bahaya covid-19, penerapan Prokes, pendataan warga yang butuh penyaluran bantuan saat pandemi seperti mendapatkan BST, PKH, dan lainnya.

BACA JUGA  Bersama Koramil, Polsek Sepauk Tertibkan Areal Judi Sabung Ayam

Sesuai motto Wali Kota Medan, Bobby Nasution yakni Kolaborasi Medan Berkah, kita berharap Kota Medan ini menjadi lebih baik, pelayanan lebih bagus dan masyarakatnya lebih sejahtera,” tandas Bu Lurah ini. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  PPKM Darurat Kota Medan Diperpanjang Hingga 2 Agustus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru