Medan, TRIBRATA TV
Acungan jempol pantas diterima jajaran Reskrim Polsek Medan Kota. Pasalnya, Zulfi (38), warga Jalan Sakti Lubis, Gang Bali, Kelurahan Sitirejo 1, seorang residivis yang kerap membuat aksi kriminal dan memiliki lebih 7 Laporan Polisi (LP) akhirnya diberi hadiah timah panas.
Ia melawan saat akan ditangkap pada hari Sabtu 23 Juni 2024,sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Garu 1, Kecamatan Medan Amplas.
Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya, kepada para awak media mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan terkait aksi pencurian sepeda motor dari korban, Surya Andika warga Jalan Sempurna Dusun II Mawar Percut Sei Tuan dan Muhammad Ikbal Pratama Batubara.
Pencurian terjadi pada Sabtu 2 September 2023, sekira pukul 12.20 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam, BK 3365 AIC dengan kondisi stang terkunci didepan toko. Beberapa jam saat korban hendak pulang kerja, sepeda motornya raib dan korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Kota.
Kapolsek menjelaskan, pelaku merupakan seorang residivis kambuhan yang juga pernah terlibat kasus serupa.
“Yang bersangkutan ini adalah residivis sebanyak dua kali,” sebut Kompol Selvintriansih.
Selvin menyampaikan, dari hasil pemeriksaan ada sejumlah laporan polisi terkait aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku.
“Di Polsek Medan Kota, dari data ada kurang lebih ada tujuh LP,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakannya, saat ini polisi masih memburu satu orang lagi yang merupakan rekan pelaku
“Yang bersangkutan adalah pelaku utamanya,” ucapnya.
Selvin menuturkan, adapun modus pelaku yakni mengincar sepeda motor milik para korbannya yang sedang terparkir. Kemudian, dengan menggunakan kunci leter T pelaku pun membobol kunci kontak motor para korbannya dan langsung membawa kabur.
Aksi pelaku ini pun sering tertangkap kamera pengawas CCTV, sehingga memudahkan polisi untuk melakukan pelacakan.
Katanya, terakhir kali pelaku ini melakukan pencurian di Jalan Asia dan Jalan Suprapto, Kota Medan.
“Modusnya mengincar kendaraan yang parkir di tempat keramaian dan melakukan aksinya ketika situasi aman,” bebernya.
Menurutnya saat penangkapan pelaku ini sempat melakukan perlawanan pada petugas dan mencoba melarikan diri. Kemudian, petugas pun langsung memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kedua kakinya.
Setelah itu, pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan, untuk dilakukan perawatan medis.
Dari tangannya, polisi juga menyita dua buah kunci leter T yang dipakai pelaku saat beraksi dan 1 buah.
Adapun riwayat hukuman pelaku, sudah pernah dihukum pada tahun 2010 di Polsek Delitua atas kasus pencurian dengan pemberatan dan dihukum 1 tahun kurungan penjara. Juga pernah dihukum pada tahun 2019 di Polsek Medan Kota atas kasus pencurian dengan pemberatan dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









