Kubu Raya, TRIBRATA TV
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, turun ke lokasi penggerebekan gudang penimbunan puluhan ribu liter oli diduga palsu di Jalan Extra Jos, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Senin sore (23/6/2025).
Sidak ini merupakan kelanjutan dari penggerebekan gudang tersebut yang dilakukan pada Jumat (21/6/2025) oleh aparat gabungan dari Kejaksaan, BAIS, BIN, Intel AL, Intel AU, Intel Brimob, dan Intel Kodam XII/Tpr.
Didampingi tim aparat gabungan dan perwakilan Pertamina pusat beserta tim kuasa hukumnya, Krisantus memastikan barang bukti oli palsu di dalam gudang tetap utuh dan tidak digerakkan oleh oknum-oknum yang diduga sengaja mencoba menghalangi penyidik pada saat penggerebekan pertama.
Dalam kesempatan itu, ia juga turut menyaksikan pemasangan garis polisi (police line) di ketiga gudang barang bukti tersebut. Ia menegaskan agar penegak hukum menindak tegas hingga ke akar-akarnya semua pelaku, tanpa kecuali.
“Jangan ada yang main-main, jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ini persoalan serius yang merugikan masyarakat dan negara. Siapa pun di balik kasus ini harus diusut hingga tuntas,” tegas Krisantus.
Ia juga meminta Pertamina pusat bertanggung jawab dan segera menindaklanjuti kasus ini. “Sebagai pemilik merek, Pertamina jangan bermain-main. Ini adalah produk mereka, harus ada tanggung jawab penuh,” tambahnya.
Selama sidak berlangsung, sempat terjadi ketegangan saat pihak BAIS meminta aparat membuka salah satu pintu gudang demi memastikan isi di dalamnya. Awalnya pihak kepolisian dari Krimsus Polda Kalbar enggan, namun setelah dimediasi akhirnya pintu berhasil dibuka dan Wakil Gubernur beserta rombongan melihat langsung barang bukti di dalamnya.
Penggerebekan hingga sidak ini berlangsung tanpa kehadiran pengusaha berinisial E.C.U. sebagai pemilik gudang maupun perwakilan perusahaannya. Hanya seorang penjaga gudang berinisial A sempat datang dan kemudian menghilang.
Wakil Gubernur dan aparat gabungan menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran oli palsu dan seluruh bentuk barang ilegal di Kalbar.
“Pengusaha nakal dan para oknum beking harus diusut hingga tuntas agar kasus seperti ini tidak terulang dan masyarakat kembali percaya kepada hukum dan penegakan peraturan,” tutupnya. (Asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








