9 Kali Berturut-turut, Bupati Humbahas Terima Penghargaan Opini WTP dari BPK Perwakilan Sumut

- Editorial Team

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humbahas, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menerima penghargaan atas pencapaian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk ke 9 kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Informasi yang diterima TRIBRATA TV dari Infokom Humbahas, penghargaan WTP itu diberikan Kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang SE kepada Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan SH MH di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat 23 Mei 2025.

Pemberian penghargaan itu juga dihadiri Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, Wakil Ketua DPRD Humbahas Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, Sekda Chiristison Rudianto Marbun, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang,Plt Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Sekretaris DPRD Humbahas Nipson Lumban Gaol, Kadis Kominfo Batara F Siregar dan lainnya.

BACA JUGA  HUT Polwan Ke-75, Kapolres Humbahas: Terus Berkreasi dan Berinovasi

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Humbahas telah menyerahkan Laporan Keuangan unaudited kepada BPK Perwakilan Sumut, pada Selasa 25 Maret 2025 lalu.

Sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), BPK mendapat amanat untuk menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya 2 bulan setelah Laporan Keuangan diterima.

“Hari ini, Jumat 23 Mei 2025, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, BPK telah menyelesaikan hasil pemeriksaannya pada Kabupaten Humbang Hasundutan. Pemeriksaan Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini, dimana opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan berdasarkan adanya kesesuaian penyajian dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan termasuk efektivitas SPI (Sistem Pengendalian Intern) dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan, BPK memberikan opini kepada Kabupaten Humbahas adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang merupakan WTP yang ke-9 (sembilan) kali berturut-turut sejak tahun 2016,” kata Paula Hendry.

BACA JUGA  Tiga Kali Berturut-turut, Takalar Raih Opini WTP dari BPK

Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam melakukan audit secara profesional. Sehingga menghasilkan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan TA 2024.

Ucapan penghargaan juga disampaikan kepada Bupati Humbahas, untuk lebih kerja keras lagi, berkomitmen serta konsistensinya dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan, sehingga sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Opini WTP ini merupakan kesembilan kali berturut-turut diterima Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan atas laporan keuangan.

Dikatakan lagi, pencapaian opini WTP ini akan menjadi cermin kinerja pengelolaan keuangan yang lebih baik serta tanggungjawab untuk terus memperbaiki kelemahan yang ditemukan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

BACA JUGA  1.149 Rumah di Humbahas Dapat Bantuan Rehab

Lembaga DPRD Humbahas akan terus bersinergi dalam menjalankan fungsi pengawasannya guna memastikan bahwa rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti secara optimal. Semoga pencapaian ini memacu semangat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, efektif, efesien dan transparan. Sebagaimana misi Kabupaten Humbang Hasundutan, tentu saja dibarengi dengan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat. (tota)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Tag :

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB