Gowa, TRIBRATA TV
Kepala Desa Jipang, Arifuddin Kadir Dg. Palallo, Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan disiplin di lingkungan desa. Dalam sebuah langkah yang tegas namun sesuai regulasi, Kepala Dusun Jipang, Kalasinah, diberhentikan dari jabatannya
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari tidak adanya respons Kalasinah terhadap tiga kali surat pemanggilan resmi yang telah dilayangkan oleh Kepala Desa. Arifuddin Kadir Dg. Palallo menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian prosedur yang ketat, termasuk pemberian surat teguran sebanyak tiga kali yang tidak ditindaklanjuti, dan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum keputusan akhir dibuat.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan desa dengan transparan dan sesuai aturan. Ketegasan ini penting untuk memastikan setiap perangkat desa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Arifuddin Kadir Dg. Palallo, Kamis (22/5/2025).
Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk keteladanan dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di tingkat desa. Dengan demikian, Kepala Desa Jipang memastikan bahwa kekosongan posisi Kepala Dusun akan segera diisi melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









