Kepala Desa Jipang Tegakkan Disiplin, Kedudukan Kepala Dusun Diisi Sesuai Prosedur

- Editorial Team

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Kepala Desa Jipang, Arifuddin Kadir Dg. Palallo, Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan menunjukkan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan disiplin di lingkungan desa. Dalam sebuah langkah yang tegas namun sesuai regulasi, Kepala Dusun Jipang, Kalasinah, diberhentikan dari jabatannya

Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari tidak adanya respons Kalasinah terhadap tiga kali surat pemanggilan resmi yang telah dilayangkan oleh Kepala Desa. Arifuddin Kadir Dg. Palallo menjelaskan keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian prosedur yang ketat, termasuk pemberian surat teguran sebanyak tiga kali yang tidak ditindaklanjuti, dan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum keputusan akhir dibuat.

BACA JUGA  Polsek Somba Opu Amankan Ibadah Perayaan Kenaikan Isa Almasih

“Kami berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan desa dengan transparan dan sesuai aturan. Ketegasan ini penting untuk memastikan setiap perangkat desa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik,” ujar Arifuddin Kadir Dg. Palallo, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA  Video: Shalat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban di Gowa

Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk keteladanan dalam menegakkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di tingkat desa. Dengan demikian, Kepala Desa Jipang memastikan bahwa kekosongan posisi Kepala Dusun akan segera diisi melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (Johanas Del)

BACA JUGA  Halangi Pemasangan Plang, Warga Gowa Dikeroyok dan Dibusur

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun
Raih Penghargaan Pos Satkamling Terbaik, Desa Biringkassi Terima Penghargaan dari Polres Takalar

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:38 WIB

Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB