Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Polri Dukung Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat demi Kesejahteraan

- Editorial Team

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Polda Sumatera Selatan memperkuat dukungan terhadap agenda ketahanan energi nasional melalui pengawalan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Langkah ini menjadi bagian strategis dalam mendorong terciptanya ekosistem usaha migas yang legal, aman, dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Selatan.

Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho dalam Rapat Koordinasi Dukungan Forkopimda terkait penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Bina Praja Setda Provinsi Sumatera Selatan pada Jumat, 24 April 2026.

Rapat koordinasi ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan langkah seluruh pemangku kepentingan daerah dalam mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, sekaligus memperbaiki tata kelola aktivitas migas masyarakat yang selama ini masih berlangsung di luar sistem legal.

Kapolda menegaskan Polri siap mengawal perubahan paradigma dari aktivitas ilegal menuju sistem legal berbasis regulasi. Menurutnya, legalisasi sumur minyak masyarakat tidak hanya berdampak pada peningkatan produksi, tetapi juga menjamin keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta stabilitas keamanan wilayah.

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Timbun BBM Subsidi, Kapolres Rohil Minta Maaf

“Polri siap mendukung penuh transformasi ini. Namun, seluruh aktivitas harus memenuhi standar keamanan, kualitas produksi, dan pengelolaan lingkungan. Ini penting agar masyarakat terlindungi dan kegiatan ekonomi berjalan berkelanjutan,” tegas Kapolda.

Dalam implementasinya, Polda Sumsel akan terlibat aktif dalam tim gabungan lintas sektor sesuai amanat regulasi. Peran kepolisian meliputi pembinaan masyarakat, pengawasan keamanan operasional, hingga penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.

Transformasi tata kelola ini diyakini mampu memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah penghasil migas. Melalui skema legal yang melibatkan BUMD, koperasi, maupun UMKM, masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung tanpa dibayangi risiko hukum maupun keselamatan kerja.

BACA JUGA  Ada Apa? Fenomena Antrian Panjang di SPBU di Jambi

Selain itu, Kapolda juga mendorong percepatan pembentukan ‘pilot project’ sebagai model percontohan tata kelola migas rakyat yang ideal. Model ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan secara terstruktur dan berkelanjutan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan dukungan terhadap kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program Presisi Polri dalam mendukung pembangunan nasional.

“Kami berkomitmen memastikan proses transformasi ini berjalan aman, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Polda Sumsel akan terus mengawal agar seluruh potensi sumber daya alam dapat dikelola secara legal dan berkelanjutan,” ujar Kombes Pol Nandang.

Melalui pendekatan pengawasan berbasis teknologi dan strategi humanis, Polda Sumsel bersama Satgas Terpadu akan terus memantau aktivitas di lapangan. Penertiban difokuskan pada kegiatan di luar skema legal untuk menjamin keamanan investasi serta keberlanjutan sektor energi di Sumatera Selatan.

BACA JUGA  Lapor Pak Kapoldasu, Diduga Mafia Solar Bersubsidi di Desa Tanjung Pasir Labura Bebas Beroperasi

Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menjadikan Sumatera Selatan sebagai daerah percontohan dalam tata kelola migas rakyat yang modern, legal, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta kepentingan nasional. (Suherman)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kenal Pamit PJU dan Kapolres, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional
HIMA PAI Gelar FGD Seni Berbicara
Aksi Nyata untuk Masa Depan: Pusri Buktikan Komitmennya dalam Membangun Sekolah Hijau
Bangun Kolaborasi Penegakan Hukum: AKBP Ahmad Budi Martono Diganjar Penghargaan Kejati Sumsel
Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor, Pendaftar Tembus 8.000
Sulap Limbah Jadi Produk Bernilai, Pusri Dorong Ekonomi Sirkular
Bukan Sekadar Seremonial, Pusri Buktikan Komitmen Nyata Jaga Lingkungan
Lepas Kafilah MTQ XXXI Sumsel, Bupati OKI: Prestasi Penting, Akhlak Lebih Utama

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:32 WIB

Kenal Pamit PJU dan Kapolres, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:39 WIB

HIMA PAI Gelar FGD Seni Berbicara

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:08 WIB

Aksi Nyata untuk Masa Depan: Pusri Buktikan Komitmennya dalam Membangun Sekolah Hijau

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:09 WIB

Bangun Kolaborasi Penegakan Hukum: AKBP Ahmad Budi Martono Diganjar Penghargaan Kejati Sumsel

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:46 WIB

Sumsel Bhayangkara Run 2026 Pecahkan Rekor, Pendaftar Tembus 8.000

Berita Terbaru