Medan, TRIBRATA TV
Menyusul dua rekannya yang telah diringkus, RH (40) akhirnya berhasil ditangkap tim unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah diburu hampir 3 bulan.
Bersama komplotannya, pelaku membongkar rumah di Jalan Kolonel Sugiono dan menggondol 3 unit AC, pintu, 7 jerajak besi, kompor gas, pompa air dan 2 wastafel pada Sabtu 5 Februari lalu.
Pemburuan pelaku dikomandoi langsung Kanit Reskrim Iptu Fandi Setiawan. Pelaku yang merupakan residivis ini diciduk dari Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun pada 23 April 2025, sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih didampingi Iptu Fandi Setiawan, mengatakan sebelumnya dua rekannya telah ditangkap yakni MG alias G dan GS.
“Pencurian itu terjadi di rumah milik Chon Kok Ping (42), warga Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun,” kata Kapolsek, Kamis (24/4/2025).
Pagi itu ia mengetahui rumahnya dibobol dari penjaga rumah. Bersama Kepala Lingkungan dan petugas Polsek Medan Kota, korban mengecek rumahnya dan menemukan sejumlah barang telah hilang.
“Korban lalu membuat lapora ke Mako Polsek Medan Kota,” jelas Kompol Selvintriansih.
Begitu menerima laporan, tim Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengindentifikasi para pelaku. Dua pelaku berhasil diringkus. Mereka mengaku menjalankan aksinya bersama RH, BO, B dan AUK.
Petugas pun memburu pelaku lainnya hingga akhirnya berhasil meringkus RH yang merupakan warga Jalan Badur Medan.
RH diketahui selama ini bersembunyi dan begitu ditangkap berusaha melawan petugas sehingga diberi tindakan tegas dan terukur. Kakinya dilumpuhkan dengan timah panas.
Dari tangan RH polisi mengamankan barang bukti, berupa satu buah kain penutup wajah, satu buah kaos lengan pendek warna hitam, dan satu unit betor.
Polisi mengimbau kepada para pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri, karena pasti akan terus diburu. Jika melawan akan diberi tindakan tegas. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








