Banjarmasin,TRIBRATA TV
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap produk minyak goreng merek Minyakita di Toko Yeyen/Ibak, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kamis (24/4/2025).
Sebelumnya Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengeluarkan instruksi yang ditindaklanjuti Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar melalui Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dipimpin Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi, S.H.
Pengecekan untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi minyak goreng yang beredar di pasaran, sekaligus mengantisipasi adanya produk yang tidak memenuhi standar atau mengandung bahan berbahaya.
“Kami melakukan pemeriksaan rutin untuk melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk memastikan tidak ada pemalsuan atau penyimpangan dalam distribusi minyak goreng,” ujar AKP Sufian Noor.
Pemeriksaan meliputi verifikasi label, izin edar, tanggal kedaluwarsa, serta kondisi fisik produk. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Minyakita di toko tersebut memenuhi persyaratan.
Pemilik toko, Yeyen/Ibak, kooperatif selama pemeriksaan dan menyatakan bahwa produk yang dijualnya berasal dari distributor resmi.
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan keamanan pangan dan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan. (Faisal R)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









