Siak, TRIBRATA TV
Untum memastikan keamanan dan kenyamanan arus mudik Idul Fitri 1447 H, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengecek Pos Pelayanan (Posyan) sekaligus menyapa para pemudik di Rest Area Jalan Tol KM 45 Kandis, Senin (23/3/2026) malam.
Kapolres didampingi sejumlah personel, di antaranya Kanit Regident IPDA Ariawan, S.H., Kanit Patroli IPDA JP Pandiangan, S.H. serta Kaposyan IPTU Wandri Dodi.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres tidak hanya melakukan pengecekan kesiapan Posyan, tetapi juga berinteraksi langsung dengan para pemudik yang tengah beristirahat di rest area. Selain itu, bantuan berupa bingkisan juga diserahkan untuk mendukung operasional personel di Posyan.
AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan kehadiran polisi di tengah masyarakat bertujuan memberikan rasa aman sekaligus memastikan seluruh fasilitas penunjang mudik dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Kami ingin memastikan para pemudik merasa aman dan nyaman saat beristirahat. Manfaatkan rest area jika lelah dan jangan memaksakan diri di perjalanan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan imbauan penting kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan selama perjalanan serta tetap waspada terhadap potensi gangguan di jalan.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian dalam kondisi darurat, silakan segera menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Mudik Aman, Keluarga Bahagia,” tambahnya.
Dari hasil kegiatan tersebut, situasi di sekitar Rest Area KM 45 Kandis terpantau dalam kondisi aman dan kondusif. Arus lalu lintas berjalan lancar, serta tidak ditemukan adanya gangguan yang menonjol.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polres Siak dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas yang kondusif, sekaligus mencegah potensi kecelakaan dan tindak kejahatan di jalur mudik.
Dengan kehadiran personel Polri di lapangan, diharapkan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang, aman, dan nyaman. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









