Sumenep, TRIBRATA TV
Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Sumenep. Seorang pria berinisial SAY dilaporkan ke pihak berwenang atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan berulang kali terhadap keponakan kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kasus yang ini kini berkembang setelah muncul pengakuan mengejutkan dari korban mengenai dugaan keterlibatan oknum guru ngaji dalam lingkaran kekerasan tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLRES SUMENEP, tabir gelap ini mulai terungkap pada Rabu (14/01/2026). Korban yang sudah tidak tahan atas penderitaannya akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya, S.
Aksi bejat SAY diduga telah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk memaksa korban masuk ke dalam kamar. Tak hanya pemerkosaan, korban mengaku kerap mendapatkan pelecehan seksual di sela-sela aktivitas harian, bahkan sesaat setelah korban mandi.
Penyelidikan kasus ini memasuki babak baru yang lebih kelam. Dalam pengembangan keterangan, korban mengungkapkan tindakan asusila tersebut tidak hanya dilakukan oleh sang paman. Korban menyebut nama seorang oknum guru ngaji yang diduga turut melakukan pencabulan terhadap dirinya.
Fakta ini menjadi desakan baru bagi pihak kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh predator yang terlibat dalam perusakan masa depan korban.
Keluarga korban, yang didampingi oleh tim advokat dari Kantor Hukum Asrul Hasibuan, SH & Partners, menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Bramada Pratama Putra, S.H., CPLA, selaku Penasehat Hukum korban, mendesak Polres Sumenep untuk segera melakukan upaya paksa terhadap pelaku.
”Kami mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Sumenep, segera melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku SAY. Ini adalah kejahatan luar biasa terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan trauma mendalam,” tegas Bramada dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Bramada juga menutup pintu mediasi bagi pihak mana pun yang mencoba mengintervensi kasus ini.
”Kami tegaskan, tidak ada kata damai atau mediasi dalam kasus ini! Pelaku harus diproses hukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku. Kami juga meminta polisi segera menyelidiki dugaan pencabulan oleh oknum guru ngaji tersebut. Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau!” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal berlapis dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal di atas 15 tahun, terlebih karena pelaku memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Saat ini, korban membutuhkan pendampingan psikologis intensif untuk memulihkan trauma hebat yang dialaminya. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









