Sintang, TRIBRATA TV
Polres Sintang gelar Jumat Curhat untuk menanggapi keluhan warga dan isu-isu terkini terkait gangguan Kamtibmas, Jumat (24/2/2023).
Berbeda dengan Jumat Curhat yang kerap dipimpin Kapolres Sintang, kali ini tatap muka tersebut digelar bersama dengan Wakapolres Sintang Kompol Firah Meydar Hasan.
Ada juga masyarakat dari Kelurahan Alay dan Kelurahan Tanjung Puri yang turut serta dalam diskusi Jumat Curhat tersebut.
Dalam Jumat Curhat kali ini, masyarakat mengangkat isu begal yang sempat ramai beberapa waktu lalu sehingga memberikan rasa takut dan was-was pada mereka.
Dari isu begal tersebut masyarakat dari kedua Kelurahan ini meminta Kepolisian khususnya Polres Sintang untuk lebih mengintensifkan patroli dalam menyikapi isu yang beredar terlebih pada lokasi rawan seperti Kelurahan Alay dan Kelurahan Tanjung Puri yang pada beberapa kawasan masih minim penerangan di malam hari.
“Kami berharap Wakapolres Sintang dapat menyikapi isu begal ini, karena kekhawatiran warga kami kejadian tersebut bisa menimpa diri kami apalagi minimnya penerangan pada malam hari contohnya di Kelurahan Alay pinggir sungai,” ungkap perwakilan warga.
Menindaklanjuti hal tersebut Kompol Firah menuturkan akan memperketat atau mengintensifkan patroli pada lokasi-lokasi tersebut khususnya pada malam hari sehingga pada saat aktifitas masyarakat dapat merasa lebih aman.
“Terimakasih atas masukannya, sebelumnya isu ini juga sudah sampai kepada kami di Kepolisian maka dari itu beberapa hari terakhir patroli kita intensifkan sehingga jika ditemukan aktifitas mencurigakan akan langsung kita tindak adapun seperti muda-mudi yang nongkrong hingga larut malam juga ikut kita tertibkan,” tutur Kompol Firah.
Lebih lanjut untuk mengantisipasi isu ini terulang kembali, pihaknya juga akan memberdayakan pos kamling yang ada di sekitar khususnya pada kawasan yang masuk kategori rawan. (masudy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









