Takalar, TRIBRATA TV
Rehabilitasi bangunan DPRD Kabupaten Takalar menuai sorotan publik lantaran dikerjakan diduga asal jadi. Ironisnya proyek ini tidak menampakkan papan informasi untuk diketahui berapa besar anggarannya, Senin (23/12/2024).
ketiadaan papan informasi ini dipertanyakan karena tidak diketahui anggaran dari mana pekerjaan rehabilitasi tersebut dan siapa kontraktornya.
Padahal, menurut amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek
Papan nama tersebut penting sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, lokasi kegiatan, sumber dana (APBD/APBN), nilai kontrak, nama kontraktor, waktu pelaksanaan kegiatan serta perawatan
Sementara Dg Mangung yang disebut-sebut pemilik perusahaan yang mengerjakan proyek itu mengaku perusahaannya dipinjam. Tapi ia berjanji akan menyampaikan hal itu kepada anggotanya untuk memperbaiki.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









