Sitaro, TRIBRATA TV
Dalam upaya memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai prosedur, Kapolres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) AKBP Iwan Permadi memimpin langkah strategis dengan menginstruksikan pemeriksaan terhadap seluruh senjata api (senpi) dinas yang digunakan oleh personel di lingkungan Polres Kepulauan Sitaro. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasi Propam, Ipda Totok Riyanto, pada Senin (23/12/2024).
“Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh senjata api yang dipinjamkan kepada anggota telah memenuhi standar operasional dan berada dalam kondisi layak pakai,” ujar Ipda Totok Riyanto di sela-sela pemeriksaan. Menurutnya, langkah ini juga bagian dari pengawasan internal untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata oleh personel.
Dalam pemeriksaan tersebut, Propam mengecek aspek fisik senjata api, mulai dari kelengkapan komponen hingga kebersihannya. Selain itu, dilakukan verifikasi dokumen untuk memastikan senjata api dinas sesuai dengan catatan resmi dan digunakan oleh anggota yang berwenang. “Kami juga menegaskan pentingnya tanggung jawab individu terhadap senjata yang dipegangnya,” tambah Totok.
Kapolres AKBP Iwan Permadi menegaskan pentingnya pemeriksaan ini sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Senjata api adalah alat penting dalam tugas polisi, tetapi harus digunakan dengan sangat hati-hati sesuai aturan. Pemeriksaan rutin ini adalah bentuk komitmen kami menjaga disiplin anggota,” jelasnya.
Pemeriksaan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat. Seorang tokoh masyarakat, Joko Maramis, menyatakan bahwa langkah ini mencerminkan keseriusan Polres Sitaro dalam mengedepankan profesionalisme. “Dengan adanya pengawasan seperti ini, kami merasa lebih aman dan percaya terhadap kinerja polisi,” katanya.
Kegiatan pengawasan senjata api dinas ini akan terus dilakukan secara berkala. Selain pemeriksaan fisik, Polres Sitaro juga menekankan pentingnya pelatihan penggunaan senjata api untuk memastikan personel memiliki keterampilan yang memadai dalam operasional di lapangan.
Dengan langkah ini, Polres Sitaro berharap dapat meningkatkan kedisiplinan anggota sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kepulauan Sitaro.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









