Pekanbaru, TRIBRATA TV
Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau menggelar malam puncak penganugerahan keterbukaan informasi publik, Kamis (21/12/2023). Kegiatan tersebut digelar di Gedung Daerah Balai Serindit.
Hadir secara langsung Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat RI Donny Yoesgiantoro, Ketua KI Provinsi Riau Zufra Irwan serta beberapa pejabat lainnya. Baik bidang pemerintahan, kepolisian dan Forkompinda.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menerima penghargaan anugerah Achievment Motivation Person pada KI Riau Award tahun 2023 ini.
Ketua KI Riau Zufra Irwan menyampaikan penghargaan yang diberikan bukan untuk menyenangkan hati tapi sebagai bentuk apresiasi karena telah berperan dalam keterbukaan informasi.
“Kami memberikan penghargaan Achievement Motivation Person kepada figur orang per orangan bukan hanya untuk menyenangkan orang diberikan penghargaan,” sebutnya.
Zufra menjelaskan penghargaan Achievement Motivation Person untuk perorangan itu ditetapkan dalam rapat pleno keputusan yang merupakan rapat tertinggi di Komisi Informasi.
Lanjutnya, penetapan penerima penghargaan Achievement Motivation Person itu dikaji mulai dari rekam jejak orang yang diberikan penghargaan penghargaan Achievement Motivation Person.
“Alasan yang mendasar diberikannya penghargaan khusus tersebut juga berkaitan dengan komitmen dan konsistensi figur yang diberikan sesuai dengan implementasi Undang-undang keterbukaan informasi,” ucapnya.
Terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal turut mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang diberikan KI Riau. Menurut dia, penghargaan tersebut akan menjadi motivasi bagi dirinya untuk berbuat lebih baik lagi.
“Ini merupakan motivasi bagi saya untuk berbuat lebih baik lagi. Terutama dalam mengabdikan diri di Kepolisian,” ujar mantan Kadiv Humas Polri ini. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









