Banda Aceh, TRIBRATA TV
Memperingati Hari Jadi ke-74 Humas Polri Tahun 2025, Polda Aceh menggelar donor darah di Aula Presisi, Rabu, 22 Oktober 2025. Dalam aksi sosial ini, Polda Aceh berhasil mengumpulkan 719 kantong darah, yang akan disalurkan kepada masyarakat melalui Palang Merah Indonesia (PMI).
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyampaikan donor darah ini menjadi bagian dari rangkaian acara nasional yang diselenggarakan Divisi Humas Polri bersama seluruh Bidhumas Polda se-Indonesia hingga Polres jajaran sebagai bentuk kepedulian sosial dan kontribusi nyata Polri terhadap kemanusiaan.
“Donor darah ini menjadi bukti Humas Polri hadir bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga berbuat langsung untuk masyarakat. Setiap tetes darah yang disumbangkan hari ini adalah simbol kepedulian dan kebersamaan kita,” ujar Kombes Joko, yang baru saja menyelesaikan pendidikan PKN I di Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI di Jakarta.
Menurutnya, donor darah ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pesan utama Humas Polri yang diusung tahun ini, yakni “Polisi Humanis, Harapan Masyarakat.”
Melalui kegiatan ini, Humas Polri ingin menunjukkan kehadiran polisi bukan hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam aksi-aksi sosial yang menyentuh kebutuhan kemanusiaan.
Selain donor darah, rangkaian peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri juga diisi dengan berbagai lomba kreatif bertema pelayanan humanis Polri, seperti lomba video pendek, logo PoliceTube, dan lomba keaktifan video Polri. Namun, aksi donor darah menjadi salah satu kegiatan yang paling mendapat sambutan luas dari publik.
Puncak peringatan Hari Jadi ke-74 Humas Polri akan dilaksanakan pada 30 Oktober 2025 di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, para pemenang lomba kreatif akan menerima penghargaan langsung dari Divisi Humas Polri.
“Kami ingin terus menghadirkan Polri yang humanis, responsif, dan berempati terhadap kebutuhan masyarakat. Donor darah hari ini adalah salah satu langkah kecil, tetapi penuh makna. Semoga darah yang terkumpul dapat membantu, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dengan masyarakat,” tutup Joko Krisdiyanto. (Bachtiar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









