Jenazah Wanita Dimandikan Empat Pria, MUI Siantar Gelar Pertemuan

- Editorial Team

Rabu, 23 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siantar, TRIBRATA TV

Proses pemandian jenazah wanita yang dimandikan empat orang pria yang tidak muhrimnya di Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih berbuntut panjang.

Guna membahas masalah itu,Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar mengadakan rapat mendadak di kantor MUI, Jalan Kartini, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (23/9/2020).

Rapat ini dihadiri pengurus MUI dan Ustad dan ulama dari daerah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. Tampak hadir juga jajaran pejabat RSUD Djasamen Saragih.

Usai melakukan rapat tertutup, MUI,RSU Djasamen Saragih dan pihak keluarga langsung menggelar konferensi pers.

Pada kesempatan pertama,pihak Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih yang diwakili Wadir III Ronni Sinaga menyampaikan permohonan maafnya secara khusus kepada pihak keluarga, dan juga kepada umat Islam dan MUI atas adanya kesalahan prosedur dalam pelayanan fardu khifayah yang terjadi, Minggu (20/9/2020) yang lalu di unit instalasi forensik dan kamar jenazah.

“RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematangsiantar agar pelayan fardu khifayah kedepannya sesuai dengan norma,” katanya

BACA JUGA  DPRD dan Forkopimda Pematangsiantar Tandatangani Tuntutan Mahasiswa

Kuasa hukum keluarga Fauzi Munthe, Muslimin Akbar menjelaskan apa yang dilakukan oleh pihak RSU Djasamen Saragih dinilai tidak sesuai dengan Syariah Islam.

Selain itu ia meminta pihak RSUD Djasamen Saragih agar memberikan dokumen administrasi yang belum diserahkan sebelumnya kepada keluarga.

“Kami meminta agar menghapus foto dan dipastikan tidak disebarluaskan di media sosial dan dikuatkan dengan di bidang ITE ,” ungkapnya

Muslimin juga mengatakan akan menempuh jalur hukum atas apa yang dilakukan pihak RSU Djasamen Saragih.

Sementara itu Ketua MUI Pematangsiantar H Ali Lubis dalam pernyataannya mengatakan, tanggal 24 Juni 2020, di Kantor Wali Kota telah dibuat pertemuan antara MUI, Gugus Tugas, dan RSUD Djasamen Saragih bahwa bila ada yang meninggal dunia karena Covid-19 dari umat Islam, maka wajib dilaksanakan secara Syariah Islam dan sesuai protokol kesehatan.

BACA JUGA  Video: MUI Tebing Tinggi Gelar Silaturahim

Ali Lubis juga mengusulkan kepada MUI Provinsi Sumut agar mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto yang dikeluarkan MUI karena tidak melaksanakan seperti pelatihan yang diperolehnya. Dedi sendiri diketahui menjadi salah satu orang yang terlibat memandikan almarhum istri dari Fauzi.

“MUI Kota Pematangsiantar akan menyurati rumah sakit bahwa MUI siap menyediakan bilal mayit dan MUI siap memberikan pelatihan,” tutur Ali.

Ali Lubis juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mengulangi peristiwa itu.

“Ini Kota Pematangsiantar kota paling toleran, tolong jangan diusik-usik umat beragama, jika terusik, nanti bahasa bukan hanya Allahu Akbar, mati oun mau nanti. Oleh karena itu kesempatan dilaksanakan dan jangan dilanggar lagi,” terangnya.

Seperti diketahui sebelumnya, peristiwa ini terkuak berawal dari postingan video warga bernama Fauzi Munthe, warga Sarbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun. Fauzi kecewa karena mengetahui istrinya meninggal, Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, dan dimandikan malam hari oleh tidak muhrimnya.

BACA JUGA  MUI Maluku Wujudkan Harapan Umat, Resmikan Pengadaan Lahan TPU Muslim di Kota Ambon

Fauzi mengaku tidak diberi izin untuk masuk ke ruang pemandian jenazah. Lantas dia pun mencoba mencari cara, tiba-tiba dari pintu yang kebetulan tidak tertutup langsung melihat empat pria memandikan jenazah istrinya. (Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang
Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini
‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI
Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu
Bus PO Palala Padang-Jakarta Terbakar di Muba, 38 Penumpang Selamat
Halangi Pemasangan Plang, Warga Gowa Dikeroyok dan Dibusur
Api Misterius Terus Muncul di Rumah Agus Yani Sleman, Ahli Pertanyaan Dugaan Gas Metana

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Senin, 1 Juni 2026 - 18:35 WIB

Warga Medan Meninggal Tenggelam di Bukit Lawang

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:57 WIB

Wisatawan 63 Tahun Meninggal Usai Alami Kejang di Area Parkir Pantai Drini

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:09 WIB

‎Sadis, 50 Orang Suruhan GS Culik dan Bacok Adik Anggota TNI

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:15 WIB

Petani di Karo Dibunuh 2 Pria, Jasad Dibuang di Bawah Jembatan Pancur Batu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!