Padang, TRIBRATA TV
Dengan suasana duka yang mendalam, Polda Sumatera Barat mengantarkan 24 jenazah korban bencana alam ke peristirahatan terakhir. Prosesi pelepasan yang dipimpin Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Guritno Wibowo, berlangsung khidmat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar pada Rabu (10/12/2025), sebagai bentuk penghormatan dan kepedulian Polri terhadap para korban.
Sebelum diberangkatkan, para jenazah terlebih dahulu dimasukkan ke dalam peti dan dinaikkan ke ambulans oleh personel Polri dan pihak rumah sakit. Prosesi berlangsung dengan penuh penghormatan dan suasana duka mendalam.
Jenazah kemudian akan dishalatkan di Masjid Raya Sumbar sebelum dimakamkan di Pemakaman Umum Teluk Kabung, Kecamatan Bungus, Kota Padang. Shalat jenasah diikuti Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta.
“Sebelum pemakaman 24 jenazah korban bencana alam, jenazah dishalatkan dahulu di Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi,” ujar Kombes Pol Guritno Wibowo.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan Polda Sumbar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para korban dan keluarganya.
“Seluruh proses, mulai dari identifikasi, perawatan jenazah, hingga pemakaman, dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan standar kemanusiaan yang tinggi. Polda Sumbar hadir untuk memastikan keluarga korban mendapatkan pendampingan dan pelayanan yang layak,” jelasnya.
Ia menambahkan Polri terus bekerja maksimal dalam seluruh tahapan penanganan bencana.
“Polri akan terus bekerja semaksimal mungkin di seluruh lini penanganan bencana. Mulai dari evakuasi, identifikasi, hingga membantu pemulihan warga melalui penyaluran bantuan. Kami berupaya hadir dengan cepat dan tepat, agar masyarakat yang terdampak merasa terbantu dan tidak menghadapi situasi ini sendirian,” terang Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Ia juga menyampaikan simpati dan belasungkawa yang tulus atas jatuhnya korban jiwa dalam musibah tersebut.
“Atas nama Polda Sumbar, kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian para korban. Ini bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tetapi juga bagi kita semua. Kami hadir untuk memastikan setiap proses dilakukan dengan penuh penghormatan dan kepedulian,” tutupnya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









