Asahan, TRIBRATA TV
Pertunjukan kuda kepang di Dusun IV Desa Sumber Harapan, Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan, pada Rabu (20/8/2025) malam lalu, sempat diwarnai kericuhan antara pemain dan penonton. Insiden ini terjadi di tengah peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan rekaman video amatir warga di sosial media, keributan berawal saat salah seorang penonton diduga melanggar aturan dengan mengeluarkan siulan keras saat pertunjukan atraksi kuda kepang berlangsung.
Suara siulan keras di pertunjukan kuda kepang dilarang karena dapat mengganggu konsentrasi para pemain dan dianggap sebagai pemicu marahnya roh leluhur atau kekuatan mistis yang ada dalam tarian tersebut, sehingga menimbulkan gesekan atau tawuran antara pemain dan penonton.
Tindakan tersebut dianggap sebagai larangan dalam tradisi kuda kepang sehingga memicu emosi para pemain. Situasi pun memanas hingga berujung adu mulut dan baku hantam.
“Kericuhan terjadi setelah pemain mendengar suara siulan penonton. Dalam tradisi kuda kepang, hal itu memang tidak diperbolehkan karena bisa mengganggu jalannya pertunjukan,” ujar Sidik, panitia acara saat dihubungi wartawan, Jumat (22/8/2025).
Meski sempat tegang, keributan tidak berlangsung lama. Warga yang berada di lokasi segera melerai kedua belah pihak sehingga situasi dapat terkendali. Namun, karena adanya dugaan korban kekerasan, persoalan ini kemudian ditangani Polsek Prapat Janji bersama pemerintah desa dan panitia acara.
Upaya mediasi pun dilakukan, hingga akhirnya pemain dan penonton yang terlibat pertikaian sepakat berdamai. Kedua pihak saling memaafkan dan berkomitmen menjaga keharmonisan demi kebaikan bersama.
“Atas pertikaian tersebut, kedua belah pihak akhirnya melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan saling memaafkan untuk kebaikan bersama,” ucapnya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









