Pematang Siantar, TRIBRATA TV
Peredaran Sabu-sabu di kota Pematangsiantar, diakui sulit diberantas karena selalu berpindah-pindah. Saat bertransaksi narkoba,pelaku seringkali berpindah-pindah tempat diberbagai lokasi.
Peredaran barang terlarang musuh bangsa itu, sepertinya sudah diatur. Serta diduga kuat telah bekerja sama alias kongkalikong dengan oknum penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sindikat sabu yang saat ini disebut dikendalikan Fri Pnggban dan big bosnya disebut-sebagai RS. Pengedar tersebut beroperasi menjual barang terlarang itu di kawasan depan SPBU Patuan Nagari Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Utara dan Terminal Sukadame- Parluasan Pematang Siantar.
Informasi beredar, sindikat barang terlarang itu setiap minggu memberi semacam stabil atau upeti pengamanan melalui oknum HA dan G yang nominalnya dikatakan cukup besar.
Tidak mengherankan, jika peredaran /penjualan sabu – sabu agak sulit diberantas, karena sewaktu- waktu perpindahan lokasinya sudah diatur, misalnya dari depan SPBU Patuan Nagari Jalan Sisingamangaraja pindah ke Terminal Sukadame/Parluasan.
Sebab ada diduga pihak yang mengaturnya. Lain lagi seperti di lokasi kawasan Jalan Narumonda, Kecamatan Siantar Selatan dikatakan dikendalikan Mak Era.
Muslihat semacam sandiwara yang acap dimainkan sindikat sabu-sabu itu, jika ada pemberitaan media massa cetak maupun online, sejumlah personel kepolisian biasanya langsung sigap turun ke lapangan. Tapi anehnya setiap dilakukan razia komplotan pengedar penjual sabu seperti sudah mengetahui dan tidak ada lagi di lokasi.
Beberapa warga sekitar pun yang mulai resah meminta pihak Polda Sumatera Utara untuk turun ke lokasi peredaran narkoba tersebut.
“Kami minta kalau boleh pihak Polda lah yang turun kesini,jika benar-benar mau menghentikan peredaran barang haram,” ucap seorang warga yang tidak ingin identitasnya disebutkan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









