Merangin, TRIBRATA TV
Terkait proses mendapatkan ijazah Paket B milik Kades Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Jambi yang diduga kuat kangkangi aturan, Kepala Bidang Pembinaan Diknas PAUD/ PNF Kabupaten Merangin, Rika Yuliasari S.p.d angkat bicara.
Menurut Kabid Rika, syarat keabsahan kepemilikan ijazah yang bersangkutan, dalam ijazah tersebut harus sudah ditempelkan foto dan di sidik jari pada foto pemilik ijazah.
“Syarat mutlak kepemilikan ijazah harus sudah ditempelkan foto dan sidik jari yang bersangkutan”, ujar Kabid Rika Yuliasari, Selasa (23/7/2024).
Soal prosedur pendidikan dan proses mendapatkan ijazah Kades Medan Baru, Rika mengaku sudah sering meminta Buku Induk Siswa tahun 2008 kepada PKBM Asdes İndah namun PKBM tersebut sampai hari ini (23/7/2024) tidak bisa menunjukkan dan mengantar berkas tersebut ke Diknas Kabupaten Merangin.
“Sampai hari ini buku induk yang kami minta kepada PKBM yang bersangkutan tidak diindahkan, kalau ijazah yang dikeluarkan asli, cuma karena prosedur yang diduga salah, itu yang membuat ijazah itu Aspal (asli tapi palsu) dan kami dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan”, tutup Rika.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









