Pontianak, TRIBRATA TV
Polri menggelar Bakti Kesehatan serentak di seluruh wilayah Indonesia dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-77. Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 19 Juni sampai dengan 22 Juni tahun 2023.
Kegiatan Bakti Kesehatan ini ditutup dengan Vicon Polda Jajaran di seluruh wilayah Indonesia yang dipimpin Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dari Mapolda Jatim pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023.
Sedangkan untuk Polda Kalbar sendiri mengikuti kegiatan Vicon ini bertempat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar yang dipimpin Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto dan didampingi para Pejabat Utama Polda Kalbar serta Stakeholder terkait.
Dalam Bakti Kesehatan ini Polda Kalbar telah berhasil melebihi jumlah yang telah ditargetkan.
“Kita mentargetkan Donor Darah sebanyak 200 orang, namun kita telah melebihi target sampai mencapai 627 orang. Kemudian Vaksinasi sebanyak 1.020 orang, Operasi celah bibir dan langit-langit sebanyak 4 orang, Khitanan yang targetnya 200 orang, kita telah mengkhitan sebanyak 201 orang anak. Oprasi katarak sebanyak 20 orang, dan pengorbatan gratis yang semula ditargetkan sebanyak 100 orang, kita telah melaksanakan sebanyak 344 orang, kegiatan Home Visit sebanyak 132 kegiatan, Stanting yang targetnya 85 orang, tercapai 98 orang. Latihan bantuan hidup dasar yang ditargetkan 750, kita telah melatihkan sebanyak 1.024 orang. Penyuluhan Gigi sebanyak 25 orang, Bansos 250, Bedah Rumah 4 kegiatan. Jadi total pencapaian kita sebanyak 3.742 orang”, ungkap Kapolda Kalbar
Selain untuk memperingati HUT Polri ke-77 yang akan jatuh pada tanggal 1 Juli 2023 mendatang, Bakti Kesehatan juga dilakukan sebagai bukti nyata pengabdian Polri terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
“Kami mengharapkan kegiatan-kegiatan ini bukan hanya dalam memperingati HUT Bhayangkara saja, kedepan semoga kita mampu dalam berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah, Forkopimda dan Jajaran untuk tetap melaksanakan Bakti Kesehatan kepada masyarakat Kalbar” tutup Jendral berbintang dua tersebut. (hasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









