Asahan, TRIBRATA TV
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, memberikan biaya umroh kepada 4 orang pemenang Musabaqah Tilawatil Quran Nasional (MTQN) ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Selasa (22/04/2025) malam.
Dari 4 penerima biaya ibadah umroh ke Tanah Suci Makkah yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, 3 yang diberikan yakni, Juara I Cabang Tilawah Al-Quran golongan putra, Fajar Panjaitan asal Kecamatan Air Joman, juara I Cabang Hifz Al-Quran golongan 30 Juz putri, Nurjannah Siagian asal Kecamatan Aek Kuasan dan juara I Cabang Hifz Al-Quran golongan 30 Juz putra, M Iqbal asal Kecamatan Rawang Panca Arga.
Sedangkan juara I Cabang Tilawah Al-Quran golongan putri, Siti Aisyah asal Kecamatan Sei Kepayang tidak diberikan biaya umroh, karena pada tahun lalu sudah menerima biaya umroh.
Bupati Asahan pada acara penutupan MTQ yang dilaksanakan di Lapangan Sepak Bola Universitas Asahan (UNA), Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Barat itu mengatakan pelaksanaan MTQ merupakan sebuah wahana dalam rangka memacu pengembangan tilawah, hafalan serta pendalaman isi Al-Quran.
Bupati juga mengatakan, semangat untuk membaca dan menghayati kalam Allah, mendalami isi dan mengamalkan ajaran Al-Quran itu dalam kehidupan sehari-hari jangan hanya tumbuh dan layu untuk semusim. Hal ini seharusnya dipandang sebagai kebutuhan dan kewajiban bagi setiap muslim.
“Kepada para peserta yang meraih peringkat peserta terbaik saya ucapkan selamat dan semoga prestasi ini bisa dipertahankan di masa mendatang. Sebagaimana pelaksanaan MTQN Tingkat Kabupaten Asahan ke-55 yang lalu, maka pada MTQN ke 56 ini, kepada pemenang terbaik 1 tetap akan dilanjutkan pemberian ongkos melaksanakan ibadah umroh,” aku Bupati.
Bagi peserta yang belum berhasil menunjukkan prestasinya dalam kegiatan MTQN ini, Bupati berpesan untuk terus berlatih dan memacu diri untuk berprestasi di kesempatan-kesempatan yang akan datang.
“Saya berharap semua peserta dapat terus termotivasi meningkatkan semangat bermusabaqah , agar generasi penerus MTQ terus lahir setiap tahunnya,” akhir Bupati. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









