Miliki Sabu, Dua Warga Binjai Ditangkap Polres Tanah Karo

- Editorial Team

Selasa, 23 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir Jalan dekat Mesjid Agung, pada Kamis (11/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Dua orang tersebut adalah laki laki inisial AAS (31), warga Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dan DS (41), warga Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, S.H, menjelaskan AAS dan DS, ditangkap karena merupakan target penangkapan kasus narkotika jenis sabu.

“Jadi awalnya kedua warga Binjai ini, sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat tentang mereka yang pernah menjual sabu di Kabanjahe”, kata Kasat Narkoba, Selasa(23/04/2024) di Mapolres Tanah Karo.

BACA JUGA  Ketangkap Basah, Pencuri Helm Nyaris Diamuk Massa

Dilanjutkannya, saat kedua tersangka ini terlihat di pinggir jalan dekat Mesjid Agung Kabanjahe, pihaknya langsung menangkap dan menggeledah.

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang bukti di atas tanah dekat kedua tersangka berdiri, berupa 1 paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,48 gram, terbungkus tisu dan terbungkus lagi di dalam 2 potongan plastik assoy warna hitam.

BACA JUGA  BNNP Sumut Sebut 5 Tersangka 68,67 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

“Langsung kita interogasi keduanya, dan mereka mengakui barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang sebelumnya berada di tangan AAS dan setelah melihat kedatangan petugas langsung dijatuhkan ke tanah”, jelas Kasat.

Turut juga diamankan 2 unit handphone masing masing merk Samsung dan Oppo dari kedua tersangka untuk kepentingan penyelidikan.

“Saat ini keduanya sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, katanya.

BACA JUGA  Beli Rokok Pakai Upal, Mahasiswa Asal Kabanjahe Ditangkap Polsek Parapat

Terkait asal mula kepemilikan paket sabu tersebut, Kasat mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB