Takalar, TRIBRATA TV
Kabupaten Takalar, Sulsel terkenal dengan berbagai potensi baik dibidang Pertanian, Peternakan maupun Perikanan. Untuk memperkuatnya, Pj. Bupati Takalar Setiawan Aswad bersama Forkopimda dan Dinas terkait menebar benih ikan bandeng.
Sebanyak 50 ribu benih ikan bandeng disebar bersama Kelompok Perikanan Bulo banawa di Bontopoko Kelurahan Pallantikang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar, Senin 2 Desember 2024. Kelompok ini telah melakukan 2 kali panen.
TONTON VIDEONYA:
Pj. Bupati menyampaikan apa yang dilakukan hari ini adalah upaya dalam memperkuat ketahanan pangan dan dikaitkan dengan sejumlah program pemerintah lainnya yang butuh perhatian khusus seperti inflasi, penanganan kemiskinan dan mensuport ketersediaan pangan ditingkat lokal untuk kegiatan makan bergizi dan hal itu sangat penting.
“Semua potensi yang ada di daerah kita manfaatkan sebaik-baiknya, ini wujud keberpihakan kita kepada masyarakat. Selain itu juga untuk penanganan miskin ekstrem, kita upayakan melalui tiga strategi salah satunya dengan peningkatan pendapatan. Diharapkan masyarakat yang tergabung dalam kelompok budidaya ikan dapat lebih meningkat pendapatannya yang sebelumnya telah diberi pelatihan dalam melakukan budidaya ikan”, jelas Dr. Setiawan.
Ia berharap, penebaran benih ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Anggota DPRD Takalar, Ahmad Afandy menjelaskan kegiatan ini sebagai wujud mengoptimalkan potensi-potensi wilayah dan juga untuk memperlihatkan sinergi pemerintahan antara legislatif dan eksekutif.
Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki menyampaikan program ini adalah program pemerintah bersama TNI/Polri dan masyarakat.
“Kami di kepolisian bersama tiga pilar melaksanakan kegiatan ketahanan pangan termasuk penebaran bibit ikan sehingga tiga pilar ini akan berkoordinasi dengan masyarakat selain untuk penebaran benih juga untuk pemanfaatan lahan yang ada disekitar pemukiman,” ujarnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









