Takalar, TRIBRATA TV
Miris benar nasib Hj.Patimasang Dg Ti’no (62), ibarat pepatah, ‘sudah jatuh ketimpa tangga’. Warga Jalan Sudirman Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar ini harus kehilangan rumah setelah ia ditipu.
Ironisnya orang yang diduga telah menipunya kini tak tahu dimana rimbanya. 2 kali polisi memanggil, dua-duanya tak dihadirinya.
Sementara rumah yang ditempatinya disita karena telah menjadi agunan pinjaman, yang sepeserpun tak dipakainya.
Kasus ini bermula ketika Hj. Suriyanti Dg Ratang mendatangi rumahnya pada 20 Februari 2023. Kedatangan Hj.Suriyanti bermaksud untuk meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Hj. Patimasang untuk digadaikan karena ia mendapat proyek pekerjaan irigasi.
Ketika itu Suriyanti datang bersama Abdul Muthalib Dg Sanrang yang akan meminjamkan uangnya pada Suriyanti. Karena Suriyanti sudah dikenalnya lama, korban pun percaya sehingga dibuatlah surat perjanjian.

Dalam perjanjian itu, Suriyanti berjanji akan mengembalikan SHM tersebut dalam empat bulan.
“Jika tidak dikembalikan maka Suriyanti akan menyerahkan mobil Wulling Confero nopol DP 1062 CP,” kata kuasa hukum Patimasang Dg Ti’no, Abdul Hakiem Saleh Djou,SH, Senin (10/11/2025).
Namun ternyata Suriyanti ingkar janji. Ia tidak pernah melunasi pinjamannya pada Abdul Muthalib. Sehingga Abdul Muthalib mengajukan gugatan menyita rumah yang menjadi jaminannya.
“Akibatnya saya mengalami kerugian Rp306 juta,’ ujar Patimasang.
Ia pun melaporkan penipuan ini ke Polres Takalar pada Januari 2025.
Pihak kepolisian lalu memanggil Terlapor, Hj. Suriyanti Dg Ratang, untuk klarifikasi sebanyak dua kali, yakni pada 6 Maret 2025 dan 3 Juni 2025. “Kami telah mendatangi kediamannya, namun keberadaannya tidak dapat kami ketahui,” jelas Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, dalam SPHP tertanggal 27 Oktober 2025.
”Kami tegaskan, kasus ini akan terus berjalan. Kami akan membongkar modus penipuan ini dan menjerat pelaku sesuai Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan KUHPidana,” ujarnya.
Hatta juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk janji iming-iming dengan modus jaminan proyek yang berpotensi penipuan.
Sementara Abdul Hakiem Saleh Djou,SH sebagai kuasa hukum Hj. Patimasang Dg Ti’no, berharal Polres Takalar agar dapat mengambil langkah tegas dalam kasus tersebut. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








