Apes, Sudah Kena Tipu, Hj Patimasang Dg Ti’no juga Kehilangan Rumahnya

- Editorial Team

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Miris benar nasib Hj.Patimasang Dg Ti’no (62), ibarat pepatah, ‘sudah jatuh ketimpa tangga’. Warga Jalan Sudirman Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar ini harus kehilangan rumah setelah ia ditipu.

Ironisnya orang yang diduga telah menipunya kini tak tahu dimana rimbanya. 2 kali polisi memanggil, dua-duanya tak dihadirinya.

Sementara rumah yang ditempatinya disita karena telah menjadi agunan pinjaman, yang sepeserpun tak dipakainya.

Kasus ini bermula ketika Hj. Suriyanti Dg Ratang mendatangi rumahnya pada 20 Februari 2023. Kedatangan Hj.Suriyanti bermaksud untuk meminjam Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Hj. Patimasang untuk digadaikan karena ia mendapat proyek pekerjaan irigasi.

Ketika itu Suriyanti datang bersama Abdul Muthalib Dg Sanrang yang akan meminjamkan uangnya pada Suriyanti. Karena Suriyanti sudah dikenalnya lama, korban pun percaya sehingga dibuatlah surat perjanjian.

BACA JUGA  TP PKK Kabupaten Takalar Sembelih Hewan Qurban

Hj. Suriyanti Dg Ratang

Dalam perjanjian itu, Suriyanti berjanji akan mengembalikan SHM tersebut dalam empat bulan.

“Jika tidak dikembalikan maka Suriyanti akan menyerahkan mobil Wulling Confero nopol DP 1062 CP,” kata kuasa hukum Patimasang Dg Ti’no, ​Abdul Hakiem Saleh Djou,SH, Senin (10/11/2025).

Namun ternyata Suriyanti ingkar janji. Ia tidak pernah melunasi pinjamannya pada Abdul Muthalib. Sehingga Abdul Muthalib mengajukan gugatan menyita rumah yang menjadi jaminannya.

“Akibatnya saya mengalami kerugian Rp306 juta,’ ujar Patimasang.

Ia pun melaporkan penipuan ini ke Polres Takalar pada Januari 2025.

BACA JUGA  Terlibat Penipuan, Imigrasi Sibolga Amankan 2 WNA Iran

​Pihak kepolisian lalu memanggil Terlapor, Hj. Suriyanti Dg Ratang, untuk klarifikasi sebanyak dua kali, yakni pada 6 Maret 2025 dan 3 Juni 2025. “Kami telah mendatangi kediamannya, namun keberadaannya tidak dapat kami ketahui,” jelas Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, dalam SPHP tertanggal 27 Oktober 2025.

​”Kami tegaskan, kasus ini akan terus berjalan. Kami akan membongkar modus penipuan ini dan menjerat pelaku sesuai Pasal 378 tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan KUHPidana,” ujarnya.

​Hatta juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap segala bentuk janji iming-iming dengan modus jaminan proyek yang berpotensi penipuan.

BACA JUGA  Kukuhkan Paskibraka, Bupati Takalar Yakin Anggota Paskibraka Bisa Menjadi Tunas-Tunas Harapan Bangsa

​Sementara Abdul Hakiem Saleh Djou,SH ​sebagai kuasa hukum Hj. Patimasang Dg Ti’no, berharal Polres Takalar agar dapat mengambil langkah tegas dalam kasus tersebut. (Johanas Del)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!