Samosir, TRIBRATA TV
Status sebagian lahan di wilayah Desa Partukot Naginjang Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir akhirnya mendapat kejelasan hukum setelah Dinas Kehutanan melalui UPT KPH Wilayah XIII Dolok Sanggul mengirimkan balasan surat klarifikasi tertanggal 18 Februari 2026 kepada pihak jurnalis.
Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan klarifikasi yang sebelumnya diajukan oleh Media PrestasiReformasi.com dan Media Sinar24Jam.com terkait dugaan pengelolaan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan oleh seorang warga, namun diduga berada dalam kawasan hutan negara.
Dalam keterangan resminya, KPH XIII menegaskan sebagian areal di lokasi tersebut secara hukum berada dalam kawasan hutan negara dengan fungsi hutan lindung.
“Sebagian areal yang ada di Desa Partukot Naginjang secara hukum berada di dalam kawasan hutan negara dengan fungsi lindung,” demikian kutipan isi surat klarifikasi tersebut.
KPH XIII juga menjelaskan kawasan tersebut telah melalui proses penataan batas dan pengukuhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kawasan mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara dan SK Nomor 11580 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara sampai dengan tahun 2025.
Dengan dasar tersebut, status kawasan hutan di wilayah dimaksud dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum administratif
Dalam surat yang sama, dijelaskan tim KPH XIII telah melakukan pemeriksaan lapangan pada 10 Februari 2026. Hasilnya ditemukan sejumlah aktivitas di lokasi, antara lain:
– Pematangan atau pengelolaan lahan
– Pembangunan bangunan tempat pekerja
– Pemasangan tiang sambungan listrik
– Penyediaan sarana dan prasarana kegiatan pertanian
Temuan tersebut mengindikasikan adanya aktivitas pengelolaan yang memerlukan kepastian legalitas sesuai aturan kehutanan.
Sebagai tindak lanjut, KPH XIII menyatakan telah mengambil beberapa langkah administratif, yaitu mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan di lokasi, melakukan klarifikasi kepada pihak pengembang, pemberi kerja sama, maupun pengelola lahan dan melakukan pembinaan serta mendorong pengurusan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut disebut sebagai upaya memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan lindung.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim kepemilikan masyarakat di satu sisi dan status kawasan hutan negara di sisi lain. Situasi semacam ini berpotensi menimbulkan konflik agraria apabila tidak diselesaikan secara transparan dan berdasarkan regulasi.
Pengamat kehutanan menilai bahwa kepastian batas kawasan dan legalitas pemanfaatan menjadi kunci utama untuk mencegah kerusakan lingkungan maupun sengketa hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi terhadap pihak terkait masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku di instansi kehutanan. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








