Subulussalam, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah mengunjungi Kota Subulussalam untuk menyalurkan bantuan pasca bencana banjir, bakti sosial, serta trauma healing bagi masyarakat terdampak.
Kapolda yang didampingi Dansat Brimob Polda Aceh KBP Zuhdi Batubara, Dirresnarkoba Polda Aceh KBP Shobarmen, serta Dirlantas Polda Aceh KBP Deden Supriyatna Imhar, tiba di helipad Lapangan Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Rabu (21/1/2026).
Kapolda sempat memimpin apel siang dan memberikan arahan serta bimbingan kepada seluruh personel Polres Subulussalam, sebelum menuju Desa Binanga, Kecamatan Rundeng untuk menyalurkan bantuan berupa tali asih kepada warga terdampak banjir, menyantuni anak yatim, serta ikut membersihkan Masjid Desa Binanga sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan.
Pada kesempatan itu, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah juga berinteraksi langsung dengan masyarakat untuk mendengar kendala, hambatan, dan kebutuhan mendesak yang dirasakan warga pasca banjir.
“Kami dari Polda Aceh akan terus hadir memberikan pelayanan yang profesional dan membantu masyarakat dalam masa pemulihan pasca bencana, demi terciptanya rasa aman dan nyaman. Sampaikan kepada kami setiap kendala dan kebutuhan yang ada, agar kepolisian dan pemerintah dapat bersama-sama mencari solusi. Kami tidak akan pernah diam ketika masyarakat membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjaga optimisme dan memperkuat keteguhan iman dalam menghadapi musibah.
“Mari kita tetap berprasangka baik. Setiap cobaan pasti ada hikmahnya. Musibah tidak akan pernah melebihi kemampuan hamba-Nya. Kita serahkan semuanya kepada Allah SWT,” tambahnya.
Selain menyalurkan bantuan dan melaksanakan bakti sosial, Kapolda Aceh beserta rombongan dan unsur Forkopimda juga turut berziarah ke Makam Syekh Hamzah Fansuri yang berada di Desa Oboh, Kecamatan Rundeng. (M Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








