24 Anggota Dewan Pematangsiantar Usul Hak Angket

- Editorial Team

Kamis, 23 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV
DPRD Pematangsiantar gelar Rapat Paripurna penyampaian penjelasan anggota DPRD tentang usul hak angket, Rabu (22/1/2020) pukul 11.05 WIB di ruang sidang utama gedung DPRD.

Daud Simanjuntak, anggota fraksi Golkar didaulat mewakili seluruh fraksi yang ada untuk membacakan usulan fraksi terkait poin-poin yang akan diangketkan.

Beberapa masalah itu antara lain: Pengangkatan lurah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu, banyaknya OPD yang dijabat oleh pelaksana tugas, mangkraknya pembangunan tugu Raja Sangnawaluh.

Kemudian soal penggantian Sekda, Plt kepala sekolah dan 3 poin lainnya.

BACA JUGA  DPRD Sitaro Sahkan Hasil Harmonisasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Setelah menerima usulan fraksi, Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga membacakan waktu paripurna berikutnya yang dijadwalkan Senin,(27/2/2020) pukul 14.00 WIB.

Tercatat anggota dewan yang mengusulkan hak angket berjumlah 24 orang.

Nurlela Sikumbang, anggota DPRD yang tidak ikut mengusulkan hak angket, dihubungi via aplikasi whatsaap enggan berkomentar saat ditanya mengapa dirinya tidak ikut menandatangani usulan hak angket tersebut.

Terpisah, praktisi hukum, Willy Sidauruk, SH saat dimintai pendapatnya mengatakan hak angket ini bisa saja bermuatan politis, begitu cepat progres yang dilakukan DPRD dari interplasi kemudian berubah menjadi usulan hak angket.

BACA JUGA  Dana Publikasi DPRD Tanjungpinang Rp700 Juta Setahun

“Saya kira terkait pergantian Sekda Budi Utari kan sudah masuk ke ranah hukum dan sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Masih menurut Willy, soal pergantian lurah yang tidak sesuai dengan disiplin ilmu. ” Kan mereka (Baca:Lurah) sudah dilakukan pergantian oleh walikota, dan saya rasa tidak ada persoalan yang begitu mendesak sehingga hak angket itu dibuat,” tutupnya. (jp)

BACA JUGA  Belajar dari Hak Angket 2018, HIMAPSI Kasih Jamu Tolak Angin Pada DPRD Siantar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat
Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai
PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten
Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses
Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut
Di Musancab PDIP Taput, Rapidin Simbolon Tegaskan Militansi dan Konsistensi Berjuang untuk Rakyat
Musancab PDI Perjuangan Sitaro Digelar di Tagulandang, Olly Dondokambey Tekankan Soliditas dan Ketahanan Pangan
Anggota DPRD Sumut, Dasa M Sinaga Gelar Reses di Simalungun

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:11 WIB

Dari Tokoh Pemuda Desa ke Anggota DPRD, Perjalanan Politik Mahmuddun Hasibuan Bersama Partai Demokrat

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:42 WIB

Maju Calon Ketua DPD Golkar Tanjungpinang, Fathir Ingin Kembalikan Kejayaan Partai

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:54 WIB

PDIP Resmi Usulkan Moghtar Kaudis Jadi Ketua DPRD Sitaro, Surat Dibacakan dalam Paripurna HUT ke-19 Kabupaten

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Pilkades Gelombang II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sukses

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:18 WIB

Gerindra Sitaro Bidik 7 Kursi DPRD, Semangat ‘Tiga Solid’ Menggema di Rakerda Sulut

Berita Terbaru