Jombang, TRIBRATA TV
Tim Khusus Sapu Bersih Polres Jombang berhasil menyita 680 botol minuman keras dari rumah seorang pria berinisial AF,(29) warga Dusun Corogo Desa Janti Kecamatan Jogoroto, Jombang, Jawa Timur Rabu (21/1/2026).
Pemilik beserta barang bukti kini diamankan di Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Wakapolres Jombang Kompol Syarlis menjelaskan melalui konferensi pers, Kamis (22/1/2026), Timsus saber yang dipimpin Ipda Satria Romadhan awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya penjualan miras di wilayah Kecamatan Jogoroto.
“Begitu dapat info tim tidak langsung main serbu melainkan dengan sabar melakukan pengawasan untuk memastikan laporan tersebut, baru pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, tim menggerebek dan menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek yang tersimpan di dalam gudang rahasia milik tersangka,AF,” kata Wakapolres.
Bukan pertama kali ini AF terlibat dengan kasus yang sama. Pada 2 Oktober 2025, ia juga pernah ditangkap dengan barang bukti serupa sebanyak 282 botol.
Menurut keterangan tersangka minuman tersebut diambilnya dari luar provinsi, sedang jenis lokal diambil dari Grobogan Jawa Tengah dan minuman berbagai merek dia ambil dari Trowulan Mojokerto.
“Tersangka AF tidak dijerat dengan KUHP Nasional melainkan pakai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomer 16 Tahun 2009 tentang Peredaran Minuman Beralkohol ancamannya adalah kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda sampai Rp20 juta,” tambahnya.
Polres Jombang mengaskan akan terus menindak peredaran miras ilegal untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. “Ini bukan soal jualan minuman ilegal ini soal nyawa, ada hubungan langsung antara konsumsi miras ilegal dengan kejahatan, kekerasan bahkan sampai kasus pembunuhan jadi memberantas miras itu sama dengan mencegah kejahatan yang lebih besar,” tegas Kompol Syarlis.
Tim sapu bersih minuman keras (Saber) miras merupakan program Kapolres AKBP Ardi Kurniawan dari awal ia menjabat.
(Joko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








