Bangka Barat, TRIBRATA TV
Polres Bangka Barat mengimbau agar tidak penimbun BBM ditengah kondisi masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM di SPBU di Bangka Barat saat ini, Rabu (22/12/2021).
Dikatakan Kapolres AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Evry Susanto, Polres Bangka Barat sedang melakukan penyelidikan jikalau ada indikasi penimbunan.
“Kalau misalnya ada penimbunan ya satu ton aja enggak boleh ditimbun, inikan mau Natal dan Tahun Baru,” ucap Kabag Ops.
Ia juga akan memanggil seluruh pengawas/pengelola SPBU untuk menegaskan agar tidak ada yang nakal atau bermain memanfaatkan situasi saat ini.
Dikatakannya, jika ditemukan adanya pengerit solar atau bio solar ada undang-undang yang melarang penimbunan/pemakaian yaitu UU Migas.
Situasi antrian SPBU yang mengular beberapa hari ini dibeberapa tempat SPBU membuat masyarakat susah mencari BBM.
“Kita kan kemarin rapat disini ada juga yang surat edaran dari Gubernur dan ada juga nanti dibuat sama Bupati. Untuk edaran Gubernur itu batasan pengisian perharinya itu Rp50 ribu untuk motor dan Rp250 ribu untuk mobil” jelas Kabag Ops.
Adapun bunyi surat edaran Gubernur poinnya yaitu kendaraan umum dan dinas maksimal Rp300.000/hari, mobil pribadi Rp250.000/hari, motor Rp50.000/hari.
Pembatasan pengisian itu tidak berlaku untuk kendaraan Ambulans, jenazah, damkar, pengangkut sampah, dan bencana alam, juga dilarang untuk menggunakan jerigen serta pengisian berulang. (Tri Agus/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









