Manado, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menghadiri rapat strategis bersama Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sitaro. Pertemuan penting ini berlangsung di Hotel Gran Puri, Manado, Sabtu (21/12/2024), dan turut dihadiri Asisten Administrasi Umum, dr. Semuel E. Raule, M.Kes.
Dalam agenda tersebut, pembahasan berfokus pada evaluasi anggaran tahun berjalan serta perencanaan strategi anggaran tahun mendatang. “Rapat ini untuk memastikan setiap rencana anggaran mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Drs. Denny D. Kondoj saat membuka sesi diskusi.
Rapat yang berlangsung dengan suasana dinamis turut mempertemukan pandangan eksekutif dan legislatif dalam menentukan prioritas penganggaran. “Sinergi ini sangat penting demi memaksimalkan efektivitas anggaran daerah,” tambah Asisten Administrasi Umum, dr. Semuel Raule.
Selain membahas isu teknis, diskusi juga menyoroti tantangan dan peluang yang dihadapi Kabupaten Sitaro, khususnya dalam konteks pembangunan berkelanjutan. Anggota Banggar DPRD menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
Ketua DPRD Sitaro yang turut hadir dalam pertemuan ini menyatakan apresiasinya terhadap koordinasi yang terjalin antara TAPD dan Banggar. “Kami optimis, melalui pembahasan ini, pengelolaan anggaran akan lebih tepat sasaran dan berdampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Drs. Denny D. Kondoj menggarisbawahi pentingnya memperkuat komunikasi antara eksekutif dan legislatif. “Melalui kolaborasi yang baik, kita mampu menghadirkan kebijakan yang inovatif dan berpihak pada rakyat,” katanya.
Rapat ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Sitaro untuk terus meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Ke depan, hasil dari pertemuan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih inklusif dan berorientasi pada pembangunan daerah.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









