Ambon, TRIBRATA TV
Dalam rangka menyambut Hari Raya Natal Tahun 2025, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menyerahkan bingkisan Natal secara simbolis kepada perwakilan personel dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polda Maluku yang beragama Nasrani.
Penyerahan bingkisan berupa paket sembako tersebut berlangsung di lobi lantai 1 Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (23/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Maluku didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, di antaranya Karo SDM, Karo Logistik, Direktur Kriminal Khusus, Direktur Pengamanan Objek Vital, Direktur Polisi Air dan Udara, serta Kabid TIK Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K., menjelaskan bahwa penyerahan bingkisan Natal ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pimpinan kepada seluruh personel.
“Hari ini Bapak Kapolda didampingi para Pejabat Utama menyerahkan bingkisan Natal secara simbolis kepada personel Polda Maluku yang beragama Nasrani,” ujar Kombes Rositah.
Ia menambahkan, pemberian bingkisan Natal tersebut merupakan wujud tali asih dan kebersamaan keluarga besar Polda Maluku, sekaligus mencerminkan makna Natal yang penuh kasih dan kepedulian.
“Penyerahan bingkisan ini merupakan bentuk perhatian pimpinan kepada personel yang akan merayakan Natal maupun hari besar keagamaan lainnya. Ini juga menjadi perwujudan dari makna Natal itu sendiri,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Maluku juga menyampaikan ucapan selamat merayakan Natal kepada personel yang beragama Kristen, serta ucapan selamat menyambut Tahun Baru 2026 kepada seluruh keluarga besar Polda Maluku.
“Bapak Kapolda mengucapkan selamat merayakan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Semoga ke depan Provinsi Maluku terus berkembang, masyarakatnya semakin maju, serta situasi kamtibmas tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutup Kombes Rositah.
Sebagai informasi, bingkisan Natal yang disiapkan Polda Maluku untuk personel dan ASN yang merayakan Natal Tahun 2025 berjumlah 2.500 paket.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









