Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Pemerintah Kota Lhokseumawe mengadakan lomba masak eksekutif dengan masakan “Nasi Goreng” yang berlangsung Senin (21/11/2022) di halaman kantor walikota setempat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Pemko Lhokseumawe untuk memeriahkan HUT Korpri ke -51.
Kegiatan lomba masak tersebut diikuti 10 group eksekutif mulai dari Walikota yang tergabung kedalam group A dan seluruh kepala OPD yang tergabung kedalam B dan hingga group J.
Pj Walikota Lhokseumawe tergabung kedalam group A yaitu Sekda T Adnan, SE dan Asisten I Maxsalmina, S.Hi,MH., dr Said Alam Zulfikar.
Sementara Untuk para kepala dinas dibagi dalam beberapa group, setiap group berjumlah empat orang.
Selain lomba memasak, juga digelar acara jalan santai, pertandingan sepakbola eksekutif, penilaian kantor terbaik seperti kerapian dan kebersihan dan sejumlah lomba lainnya.
Hadiah untuk pemenang setiap lomba akan dibagikan pada saat puncak HUT Korpri nantinya pada kegiatan upacara bendera 29 Nopember 2022.
Pantauan di lokasi lomba masak, saat panitia menyatakan lomba dimulai, maka peserta pun terus memasak nasi goreng dengan waktu keseluruhan untuk memasak selama 60 menit termasuk platting yaitu menata nasi goreng di piring saji, selanjutnya dibawa ke meja juri untuk dinilai.
ketua TP PKK Kota Lhokseumawe Rosnelly, SKM hadir sebagai salah satu juri penilai.
Grup Setdako mengusung tema unik nasi goreng diberi nama “Nasi Goreng SAMBAR (Samawi Beriman)”. Proses memasak diwarnai dengan tepuk tangan meriah dan semangat yang terus diberikan para pegawai yang hadir meramaikan lomba.
PJ walikota dalam sambutan singkatnya mengatakan kegiatan lomba masak eksekutif tersebut bukan untuk mencari siapa pemenangnya, tapi ini merupakan sebuah aktifitas kegembiraan bagi ASN dalam memperingati HUT Korpri tahun ini dari sejumlah kegiatan lainnya yang telah dan akan dilaksanakan.
Kepada peserta lomba diharapkan jangan terlalu fokus tapi rilek saja kegiatan ini dari kita untuk kita,jadi enjoi sajalah. (m zubir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









