Simeulue, TRIBRATA TV
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeulue menggelar debat terbuka Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Kantor Dinas Kesehatan Jalan Baru Desa Ameria Bahagia Kecamatan Simeulue Timur Aceh, Kamis (21/11/2024).
Debat yang berlangsung mulai jam 14:00 hingga Jam 17:00 WIB, dibuka Ketua KIP Simeulue Aceh, Chairulzaman Umar yang mengatakan rencananya debat ini digelar di Gedung Serba Guna.
“Namun gedung tersebut sedang dipergunakan untuk kegiatan lain,sama halnya dengan Gedung DPRK sedang dipakai Sidang Paripurna,” katanya.
Ia minta seluruh Paslon tetap taat dan mematuhi tata tertib selama acara berlangsung sesuai panduan moderator.
Ia juga mengajak seluruh peserta dan pendukung masing masing Paslon dan bisa saling menjaga ketertiban sehingga debat bisa terlaksana dengan baik dan sukses.
Debat dibagi dalam 5 segmen, segmen pertama membacakan visi misi masing masing Paslon. Segmen kedua dan ke tiga masing masing menanggapi pertanyaan dari moderator yang materinya telah tersedia
Dilanjutkan dengan segmen keempat dan kelima, saling menanggapi pertanyaan dari setiap Paslon sesuai materi yang disediakan oleh moderator.
Debat ini disiarkan langsung di TV Aceh dengan waktu sesuai dengan aturan yang ada. “Tidak lebih dari 180 menit atau tiga jam hingga selesai,”kata moderator.
Pantauan media ini, lokasi debat ini cukup sempit sehingga peserta atau pendukung setiap Paslon sangat terbatas.
Menurut salah satu LO dari Paslon, setiap Paslon hanya boleh membawa 13 orang termasuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, selebihnya berada diluar ruangan dan telah disediakan tempatnya.
Sementara media tidak diperbolehkan merekam segala sesuatu kegiatan didalam ruangan debat, karena kegiatan ini sudah live melalui TV Aceh.
Demikian juga wartawan tidak diperbolehkan meliput didalam ruangan. “Hal ini juga sesuai kesepakatan dan petunjuk dari KIP Propinsi,” kata Rajian Saleh.
Tampak, setiap yang masuk ke dalam ruangan diperiksa satu persatu untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









