Kembali Berulah, Residivis Ditembak Polisi

- Editorial Team

Jumat, 22 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan terpaksa melumpuhkan Black Uban, karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di Jalan Cafe Ayu, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (21/10/2021) pukul 16.00 WIB.

M. Juli Afandi alias Black Uban (23) warga Jalan Perhubungan Gang Merpati Tanah Garapan, Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, ini merupakan resisivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.

Selain Black Uban personil juga mengamankan dua pelaku lainnya, Tarmiji alias Miji (27), penadah warga Jalan Sehati No 12 Kelurahan Tagal Sari Kecamatan Medan Perjuangan dan Burhanudin alias Ucok (40) warga Garapan ll Laut Dendang diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan bersama barang bukti 42 kotak keramik merk Gemilang, becak barang tanpa plat, sangkur, kunci L, celana panjang, satu pasang sepatu dan tas pinggang.

BACA JUGA  Pegasus Polsek Medan Barat Lumpuhkan Pelaku Curanmor

Dalam paparannya, Jumat (22/10/2021) siang, Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan pencurian terjadi Jumat (22/10/2021) dini hari di Jalan Gitar 2, PWI Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

Tersangka Back Uban mencuri 50 kotak keramik dari dalam kios milik korban, Rena Fetrycia (41) warga Jalan Gitar.

BACA JUGA  Pewarta Serahkan Baju Kaos, Kapolsek Percut Sei Tuan Siap Emban Amanah

Sebelumnya pada Senin (6/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB, tersangka juga mencuri dengan kekerasan di Jalan Perhubungan Simpang Jalan Beo, Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan.

Saat itu korban, Riski Alfandi (19) warga Jalan Perhubungan Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan, melintas kemudian pelaku memanggil korban dan bertanya mau kemana. Kemudian pelaku black uban merampas ponsel Redmi A 9 milik korban dan melarikan diri.

“Tersangka merupakan resedivis 4 kali masuk penjara pada tahun 2015, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman diatas 4 tahun penjara” kata Agustiawan. (Zak)

BACA JUGA  Puluhan Kali Beraksi, Kawanan Jambret Diringkus, Seorang Tewas Ditembak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB