Samosir, TRIBRATA TV
Dua korban tenggelam di perairan Danau Toba, Alur Tano Ponggol, Pangururan, Kabupaten Samosir diserahkan pada keluarga di RS Hadrianus Sinaga, Pangururan.
Sebelum diserahkan, pihak keluarga korban menandatangani surat penolakan autopsi.
Diketahui setelah tiga hari melakukan pencarian, Tim Pos SAR Parapat bersama Polres Samosir akhirnya berhasil menemukan keduanya, Senin (22/9/2025).
Pencarian dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan menggunakan kapal Cepat Sat Polairud Polres Samosir, Kapal SAR, Sonar pendeteksi tubuh manusia, drone termal, serta peralatan penyelaman. Pada pukul 09.15 WIB, korban pertama bernama Owen Dreiman Siregar (23) ditemukan pada kedalaman sekitar empat meter di lokasi tenggelam. Selang 40 menit kemudian, korban kedua, Jandri Pardede (25), juga berhasil ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan pertama.
Identitas korban yakni Jandri Pardede (25), warga Lumban Julu, Kabupaten Toba dan Owen Dreiman Siregar (23) warga Desa Parinsoran, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara.
Plt. Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Gunawan Situmorang, menjelaskan peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Kedua korban disebut kelelahan saat berenang dan mengalami kram kaki, sehingga tidak mampu menyelamatkan diri.
“Upaya pencarian telah dilakukan sejak hari kejadian oleh Personel Polres Samosir bersama Tim Pos SAR Parapat. Namun, korban baru berhasil ditemukan pada hari ketiga pencarian, Senin (22/9/2025),” ujar Brigpol Gunawan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan aktivitas mandi maupun berenang di Danau Toba. Warga diingatkan untuk tidak memaksakan diri jika kondisi tubuh sedang lelah, serta melakukan pemanasan terlebih dahulu sebelum berenang untuk menghindari kram otot yang bisa membahayakan keselamatan. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









