Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Dua Puluh unit aset barang maupun kendaraan milik Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sumut, terjual dalam pelelangan dan hasil penjualan lelang aset masuk dalam Kas Daerah sebesar Rp507.496.000.
Hal ini dibenarkan S. Amri Siregar selaku Kapala Bagian (Kabag) Aset yang bertugas di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), saat wartawan meninjau gudang barang di komplek perkantoran BP7, Jalan Gunung Lauser, Jumat (22/8/2025).
Dijelaskan S. Amri Siregar sebanyak 20 unit aset milik Pemko Tebing Tinggi sudah dilakukan proses lelang secara resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pematang Siantar, tepatnya Selasa (29/7/2025) lalu.
”Ya sudah dilelang melalui KPKNL Pematang Siantar, ada 20 unit aset berupa kendaraan dinas yaitu mobil dan sepeda motor serta ada juga barang inventaris kantor, dengan total hasil penjualan sebesar Rp507.496.000 dan hasil penjualan lelang aset ini sudah masuk dalam Kas Daerah,” ucap Kabid Aset.
Lelang sudah mendapat izin dari Walikota dan ini lelang aset tahap pertama, nanti diawal bulan September tahun 2025 akan diadakan lelang aset tahap kedua untuk sisa beberapa barang lagi yang layak untuk dilelangkan, katanya menambahkan.
Mengenai proses lelang yang sudah berlangsung dan terbuka untuk umum, Kabid Aset mengungkapkan sebelumnya KPKNL Pematang Siantar telah melakukan survei unit kelayakan barang atau kendaraan yang akan dilelang terlebih dahulu untuk dilakukan penilaian atas harga jual dari barang yang akan dilelangkan.
KPKNL selaku panitia lelang juga telah melampirkan gambar atau foto dokumentasi unit barang ataupun kendaraan beserta harga iklan awal melalui website resmi milik KPKNL yaitu www.lelang.go.id, sehingga para peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang dengan mengakses website tersebut, atau bisa juga datang dan mengecek langsung kondisi unit barang yang akan dilakukan pelelangan sebelum tanggal lelang berlangsung, terangnya.
Untuk mengikuti proses lelang, para peserta harus memiliki akun untuk melakukan penawaran di website KPKNL, selain itu juga harus mengirimkan dana deposit terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan panitia lelang, biasanya dibawah harga iklan awal yang telah tayang.
Saat ini, barang yang dilelangkan KPKNL sudah seluruhnya diambil para pemenang lelang dengan syarat para peserta terlebih dahulu menyelesaikan sisa kekurangan pembayaran yang dihitung berdasarkan hasil penawaran terakhir dengan menghitung deposit awal dan menambahkan sisa kekurangan pembayaran sesuai harga lelang tertingginya, terang Kabid Aset.
Ia juga menyampaikan hasil barang yang dilelangkan, telah dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang, baik pada pimpinan Kaban BPKPD, Pj. Sekda sampai ke Walikota Tebing Tinggi.
20 unit aset barang yang telah terjual dalam proses lelang KPKNL itu terdiri dari 14 unit mobil 4 unit sepeda motor dan 2 unit bus sedang. (ibnu saud)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









