Medan, TRIBRATA TV
Ketua DPRD Medan Hasyim meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk meninjau Peraturan Walikota (Perwal) No.26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.
Sebab, lanjut dia, penerapan parkir berlangganan di wilayah Kota Medan terhitung pada 1 Juli 2024 dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan.
“Kita minta supaya perwal itu ditunda, dan bila perlu dibatalkan. Karena parkir berlangganan terbukti banyak disoal karena memberatkan pemilik kendaraan,” tegas Hasyim, di Medan, Minggu (21/7/2024).
Pihaknya memahami keberatan masyarakat atas penerapan parkir berlangganan, karena para pemilik kendaraan diwajibkan membayar retribusi terlebih dahulu untuk setahun.
Diketahui besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.
“Apalagi bagi pemilik kendaraan yang dari luar Kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Padahal hanya parkir sekali dan belum tentu parkir berikutnya dalam setahun,” tegas Hasyim.
Politisi ini juga menilai Perwal No.26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan tidak memiliki kekuatan hukum.
Perwal merupakan produk turunan dari Peraturan Daerah (Perda), sementara Perda Kota Medan terkait parkir berlangganan belum ada.
“Dengan aturan itu, memperburuk citra Kota Medan di mata luar. Padahal kita mau terapkan kota yang ramah dan kondusif,” tutur Hasyim.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









