Ketua DPRD Medan Minta Perwal Parkir Berlangganan Dibatalkan

- Editorial Team

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Ketua DPRD Medan Hasyim meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk meninjau Peraturan Walikota (Perwal) No.26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan.

Sebab, lanjut dia, penerapan parkir berlangganan di wilayah Kota Medan terhitung pada 1 Juli 2024 dinilai banyak menimbulkan masalah di lapangan.
 
“Kita minta supaya perwal itu ditunda, dan bila perlu dibatalkan. Karena parkir berlangganan terbukti banyak disoal karena memberatkan pemilik kendaraan,” tegas Hasyim, di Medan, Minggu (21/7/2024).

BACA JUGA  30 Anggota DPRD Kabupaten Belu Dilantik, ini Daftarnya

Pihaknya memahami keberatan masyarakat atas penerapan parkir berlangganan, karena para pemilik kendaraan diwajibkan membayar retribusi terlebih dahulu untuk setahun.

Diketahui besaran tarif retribusi parkir berlangganan itu, yakni Rp90.000/tahun bagi kendaraan roda dua, Rp130.000/tahun bagi kendaraan roda empat, dan Rp170.000/tahun bagi kendaraan truk/bus.

“Apalagi bagi pemilik kendaraan yang dari luar Kota Medan harus membayar parkir berlangganan per tahun. Padahal hanya parkir sekali dan belum tentu parkir berikutnya dalam setahun,” tegas Hasyim.

BACA JUGA  Pertunjukan Seni Beranda Kreatif Medan Cuatkan Semangat Patriot

Politisi ini juga menilai Perwal No.26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan tidak memiliki kekuatan hukum. 

Perwal merupakan produk turunan dari Peraturan Daerah (Perda), sementara Perda Kota Medan terkait parkir berlangganan belum ada.

“Dengan aturan itu, memperburuk citra Kota Medan di mata luar. Padahal kita mau terapkan kota yang ramah dan kondusif,” tutur Hasyim.

BACA JUGA  Novaliandri Fathir Tampung Keluhan Warga Perum Pancanaka City Tanjungpinang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru