Sitaro, TRIBRATA TV
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Djon Ponto Janis, SH, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru saja digelar bertujuan mencari solusi dan melakukan koreksi demi perbaikan, bukan untuk mencari siapa yang salah.
Saat ditemui awak media usai RDP, Djon Ponto menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi fokus diskusi. “Sebenarnya ini adalah koreksi bersama. Selama setahun saya melihat penerapan kebijakan di lapangan berbeda dengan apa yang dirumuskan di atas. Setelah dicek, ternyata tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya,” ujar Djon Ponto.
RDP untuk Harmoni dan Kesejahteraan Rakyat
Ia menambahkan bahwa DPRD, sebagai representasi rakyat, memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tetap dalam kondisi harmonis. “Kami ingin rakyat tidak gaduh, mereka bisa hidup membaur sebagaimana biasanya. Karena itu, dalam RDP tadi, kami fokus pada saran dan pertimbangan. Kami tidak mencari siapa yang salah atau benar, tetapi memberikan rekomendasi agar kebijakan ke depan lebih baik,” ungkapnya.
Menurut Djon Ponto, semua kebijakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Pesan Ketua DPRD: Tingkatkan Koordinasi
Dalam pesannya, Ketua DPRD mengimbau semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi demi kesejahteraan masyarakat. “Mari kita sejalan dengan tujuan bersama, yakni bagaimana mensejahterakan masyarakat. Segala kebijakan harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Tinjauan UU Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi acuan penting dalam pembahasan di RDP. UU ini mengatur pembagian wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk tugas DPRD sebagai lembaga pengawas. Pasal-pasal dalam UU ini menekankan pentingnya penyusunan kebijakan daerah yang selaras dengan prinsip pemerintahan yang efektif, efisien, dan berdasarkan hukum.
Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Sebagai bentuk koreksi, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah. Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal dan semua kebijakan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, RDP yang digelar tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi juga langkah konkret untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Sitaro.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









