Ketua DPRD Sitaro: “RDP Bukan Ajang Cari Salah, Tapi Koreksi Demi Perbaikan”

- Editorial Team

Rabu, 8 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Djon Ponto Janis, SH, menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang baru saja digelar bertujuan mencari solusi dan melakukan koreksi demi perbaikan, bukan untuk mencari siapa yang salah.

Saat ditemui awak media usai RDP, Djon Ponto menjelaskan beberapa poin penting yang menjadi fokus diskusi. “Sebenarnya ini adalah koreksi bersama. Selama setahun saya melihat penerapan kebijakan di lapangan berbeda dengan apa yang dirumuskan di atas. Setelah dicek, ternyata tidak seperti yang dibayangkan sebelumnya,” ujar Djon Ponto.

RDP untuk Harmoni dan Kesejahteraan Rakyat
Ia menambahkan bahwa DPRD, sebagai representasi rakyat, memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat tetap dalam kondisi harmonis. “Kami ingin rakyat tidak gaduh, mereka bisa hidup membaur sebagaimana biasanya. Karena itu, dalam RDP tadi, kami fokus pada saran dan pertimbangan. Kami tidak mencari siapa yang salah atau benar, tetapi memberikan rekomendasi agar kebijakan ke depan lebih baik,” ungkapnya.

BACA JUGA  Video: Kunjungan Kerja Majelis Daerah GPdI Sulut di Sitaro

Menurut Djon Ponto, semua kebijakan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting agar pemerintah daerah dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Pesan Ketua DPRD: Tingkatkan Koordinasi
Dalam pesannya, Ketua DPRD mengimbau semua pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi demi kesejahteraan masyarakat. “Mari kita sejalan dengan tujuan bersama, yakni bagaimana mensejahterakan masyarakat. Segala kebijakan harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” katanya.

BACA JUGA  Video: Kejari Sitaro Tetapkan Mantan Kades Tersangka Korupsi

Tinjauan UU Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi acuan penting dalam pembahasan di RDP. UU ini mengatur pembagian wewenang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk tugas DPRD sebagai lembaga pengawas. Pasal-pasal dalam UU ini menekankan pentingnya penyusunan kebijakan daerah yang selaras dengan prinsip pemerintahan yang efektif, efisien, dan berdasarkan hukum.

Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah
Sebagai bentuk koreksi, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah. Hal ini dilakukan agar roda pemerintahan berjalan lebih optimal dan semua kebijakan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, RDP yang digelar tidak hanya menjadi wadah diskusi, tetapi juga langkah konkret untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Sitaro.

BACA JUGA  Pj Bupati Sitaro: Fokuskan Rencana Strategis Pembangunan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Nasir Nurdin Nyatakan Siap Maju Kembali sebagai Ketua PWI Aceh Periode 2026–2031
Mahasiswa Universitas Ibrahimmy Genteng KKN di Desa Srateng Cluring
Wujudkan Lingkungan Kerja Bersih dan Sehat, Perta Arun Gas Gelar Jumat Bersih

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:10 WIB

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB