Sanggau, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64. Berbeda dengan tahun sebelumnya, upacara Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tahun ini dilaksanakan di halaman Pasar Baru Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Senin 22 Juli 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Deddy Irwan Virantama, bertindak sebagai inspektur upacara yang diikuti para Kasi, Jaksa, seluruh pegawai Kejari Sanggau, serta Ketua dan pengurus IAD Kejari Sanggau.
Dalam kata sambutannya, Deddy Irawan Virantama, mengatakan tema HBA kali ini adalah, “Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”. Tema ini, merupakan kristalisasi dari visi Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Oleh karena itu, Indonesia harus mampu bermetamorfosis menjadi Indonesia maju yang memiliki kualitas manusia yang unggul serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, kesejahteraan rakyat yang lebih baik dan merata, serta ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa,” ujarnya.
Dia pun mengatakan salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa, tidak lain dan tidak bukan adalah penegakan hukum yang berkepastian hukum, dan mampu mewujudkan keadilan yang substansial serta bermanfaat.
“Untuk membangun fondasi tersebut, maka Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya baik di bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, dan Intelijen serta kewenangan lainnya secara profesional, proporsional dan tuntas,” ungkapnya.
Mantan Koordinator di Kejati DKI Jakarta ini juga berpesan sebagai penegak hukum, kita harus selalu berpegang teguh pada fakta hukum dan alat bukti yang disandarkan pada asas, norma dan hukum acara yang berlaku. Namun di sisi lain, kita harus mampu selalu mendengar suara masyarakat sebagai kritik dan masukan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









