Batu Bara, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Jumat (20/06/2025).
Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Fahmi mengatakan, pelaku ditangkap petugas sekira pukul 17.30 WIB.
“Ini semua berkat laporan masyarakat yang sudah resah dan petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan dipimpin langsung oleh IPTU Jimmy R. Sitorus, SH, bersama dua personel Polres Batu Bara, Bripka Hendra dan Bripda Rezi Saragih. Tersangka berinisial YS (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Ujung Kubu, diamankan saat berada di lokasi yang telah lama dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, 1 plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,51 gram, 3 plastik klip kosong, 1 kotak rokok.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Batu Bara, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Pelka)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









