Takalar, TRIBRATA TV
Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya khususnya bagi warga binaan Lapas Takalar, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Takalar menyelenggarakan sosialisasi yang dibuka Wakil Bupati Takalar Dr. H. Hengky Yasin, Rabu (21/5/2025).
Tema yang diusung dalam Sosialisasi ini “Bebas Dari Narkoba, Untuk Hidup Lebih Sehat dan Produktif”.
Dalam Sosialisasi tersebut H. Hengky juga mengatakan sebagai Ketua Badan Narkotika Takalar ia mengapresiasi kegiatan ini sebagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya, kegiatan ini sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dari bahaya penggunaan Napza.
“Kita ketahui bersama penyalahgunaan narkotika sangat mempengaruhi perilaku dan mental dan menimbulkan dampak negatif dan kerugian bagi penggunanya. Selain berdampak pada gangguan kesehatan juga dapat merusak otak termasuk gangguan kognitif, memori dan emosi. Olehnya itu, perlu adanya kesadaran bagi kita agar terhindar dari pengaruh narkoba”, jelasnya.
Pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada generasi muda agar menghindari lingkungan yang negatif dan pengaruh narkotika dan mengisi aktivitasnya dengan kegiatan yang positif dan membangun.
“Saya berharap kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkotika terus dipupuk. Dibutuhkan metode yang tepat dan sederhana supaya masyarakat paham benar dengan permasalahan hukum yang dihadapi terkait penyalahgunaan narkoba tersebut dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kalapas Takalar Mansyur, menyampaikan kapasitas di Lapas Takalar adalah 250 orang dan per hari ini diisi sebanyak 513 orang. Artinya jumlah tersebut melebihi dari kapasitas.
“Dari jumlah warga binaan, kasus narkotika sebanyak 350 atau 70% dari jumlah warga binaan, kasus pidana umum 15-20 % dan selebihnya yaitu kasus pidana korupsi,”jelas Kalapas Takalar.
Dikatakan pula berbagai kegiatan telah dilakukan dan bekerjasama dengan Polres Takalar untuk membina warga binaan di Lapas Takalar seperti melakukan penyuluhan tentang narkoba, pembinaan keagamaan dan kegiatan positif lainnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








