Sitaro, TRIBRATA TV
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyatakan agenda perekrutan badan adhoc khususnya calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) saat ini sudah sampai dalam tahap tes wawancara.
Ketua KPU Kabupaten Sitaro Stevanus Kaaro melalui Plh. Ketua Fidel Malumbot saat dihubungi oleh media TRIBRATA TV menyampaikan dalam proses wawancara ini, KPU Kabupaten Sitaro telah mendelegasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melaksanakan tes wawancara terhadap calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro pada 21-22 Mei 2024.
“Agenda hari ini untuk tiga hari ke depan, kita (KPU) akan melaksanakan wawancara bagi calon anggota PPS di 93 kampung/kelurahan pada Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan teknis pelaksanaan tes wawancara itu kita delegasikan kepada PPK, dengan jumlah calon PPS yang cukup banyak sementara alokasi waktu hanya tiga hari mulai hari ini sampai lusa, “tutur Fidel Malumbot Selasa, (22/05/324).
Langkah ini pun juga menunjukkan komitmen KPU untuk melibatkan lebih banyak pihak dalam proses seleksi guna mencapai hasil yang objektif dan transparan.
“Hari ini juga, kami akan melakukan monitoring terhadap proses pelaksanaan wawancara oleh PPK bagi 258 calon
calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), guna memastikan bahwa proses seleksi berjalan dengan lancar, “katanya.
Dengan pelaksanaan wawancara calon PPS yang didelegasikan kepada PPK, KPU Kabupaten Sitaro berharap proses seleksi ini dapat menghasilkan anggota PPS yang kompeten dan berintegritas tinggi.
Disamping itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan ini menuturkan selain melakukan monitoring, bersamaan juga dengan itu sambil proses wawancara ini dilaksanakan KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro juga akan melakukan optimalisasi terhadap titik di 37 kampung/kelurahan yang saat ini masih kekurangan jumlah peserta calon PPS.
“Jadi sambil proses wawancara berjalan, kita mengoptimalkan calon PPS yang masih mengalami kekurangan beberapa kampung/kelurahan, “tukasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









