Merangin, TRIBRATA TV
Kades Langling Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Jambi, Arsan Mafadol memblokir pencairan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang berasal dari Koperasi 3 Serumpun.
Dana kompensasi dari perusahaan yang berada di wilayah Desa tersebut berjumlah Rp463.555.556 diduga tidak jelas peruntukannya oleh Pengurus Unit Usaha Otonom (UUO).
Pasalnya pihak pengurus UUO menyalurkan dana CSR kepada masyarakat Desa Langling tidak sesuai peruntukannya.
Menurut penuturan Kades Langling Arsan Mafadol, sebanyak 147 orang yang menerima dana CSR tersebut terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Keluarga kategori mampu dan sisa dana yang dikucurkan yang berjumlah Rp138 juta tidak ada laporan ke Desa Langling dari pihak Pengurus UUO.
“Saya memblokir pencairan dana CSR Desa Langling untuk menyelamatkan desa dari pihak yang tidak bertanggung jawab, selama tiga belas tahun dana itu dikelola yang menerima cuma segelintir orang dan itupun berasal dari keluarga mampu dan Pegawai Negeri Sipil. Selama ini dana CSR itu berjalan tidak ada sedikitpun untuk pembangunan desa, saya hanya ingin prosedurnya sesuai dengan SK Bupati”, ujar Kades Mafadol.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









