Medan, TRIBRATA TV
Tokoh masyarakat suku Karo yang juga Ketua Umum Pemuda Merga Silima (PMS) Mbelin Brahmana turut kecewa atas kebijakan oleh Wali Kota Medan Rico Waas.
Kata dia ada salah satu organisasi yang mendesak Wali Kota Medan supaya menutup semua pedagang dan pengusaha daging Babi di Kota Medan, Sumatera Utara.
”Saya berharap kepada Bapak Wali Kota Rico Waas, jadi ketika permasalahan ini, kam sebagai Wali Kota harus ambil kebijakan betul-betul dipikirkan, betul-betul bijak, jangan sempat ada kegaduhan,” ujar Mbelin Brahmana dengan nada marah, Sabtu (21/2/2026).
Mbelin menegaskan semua harus tahu bahwa para pedagang babi tersebut sudah puluhan tahun mereka berdagang disana. Masalah kebersihan ia sangat mendukung untuk menjaga kebersihan berdagang.
”Kita juga harus tau, mereka (pedagang) sudah puluhan tahun berdagang babi atau segalanya, tinggal lagi kebersihan itu sangat perlu,” tukas Mbelin.
Ia juga menyampaikan kalau misalnya ada kelompok tertentu yang mendesak atau menakut-nakuti Wali Kota Medan dalam 3×24 jam dan apabila tidak ditutup akan di sweeping?, Mbelin menegaskan pihaknya pun siap untuk turun membela kebenaran.
”Lihat tanggal berapa dia sweeping, juga saya siap akan turun membela kebenaran,” tegasnya.
“Jadi jangan Wali Kota saat ini sehingga ada kegaduhan, ini tidak main-main, apabila ini terjadi kegaduhan, ini bisa SARA. Wali Kota harus betul-betul bijak. Sebagai Wali Kota kalau sempat ini terjadi kegaduhan, ini tidak main-main,” tegas tokoh masyarakat suku Karo yang cukup dihormati ini.
Mbelin juga berharap kepada seluruh pedagang atau pengusaha daging babi di Kota Medan untuk tetap menjaga kebersihan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas dinilai diskriminatif dalam menertibkan penjual daging non-halal (daging babi) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Medan No 500.7.1/1540 tentang penataan lokasi serta pengelolaan limbah penjualan daging non-halal di Kota Medan.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, sekaligus menghormati nilai religius masyarakat yang hidup berdampingan di ibu kota Sumatera Utara.
Jika dasarnya adalah penertiban, bagaimana dengan pedagang ayam, karena ada juga kios khusus di pasar dan juga sama-sama berada di pinggir jalan dan sebaiknya Wali Kota Medan jangan diskriminatif.
Kebijakan Wali Kota Medan yang dinilai diskriminatif tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Kelompok masyarakat dari Peternak, Pedagang dan Konsumen daging babi mendesak Wali Kota Medan untuk mencabut surat edaran (SE) tersebut.
Sementara itu, menanggapi surat edaran Wali Kota Medan tersebut, seorang aktivis Sumatera Utara (Sumut) Hasudungan Siahaan mengatakan, perlu dibuktikan secara otentik laporan masyarakat yang dijadikan dasar untuk pembuatan surat edaran itu.
Selain itu, perlu juga dibuktikan pedagang daging Babi, Anjing, Ular mana yang membuang limbah (darah, sisa potongan daging, kotoran dan limbah lainnya) ke saluran drainase umum yang membuat pencemaran lingkungan (bau, gangguan kesehatan (lalat), sedangkan daging Babi itu dipotong di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) resmi.
”Jika harus memaksa pedagang daging Babi menutup dagangannya, hal serupa harus dilakukan terhadap pedagang ayam, bebek dan Ikan yang memotong dagangannya di tempat jualan,” ujar Hasudungan.
Ia pun meminta supaya dibuktikan apakah lokasi berjualan dekat Mesjid, Musala atau masyarakat mayoritas Muslim.
”Jika ternyata hanya pedagang daging Babi yang dipaksa tutup berarti pemerintah diskriminatif. Jika SE ini didasari oleh desakan sekelompok orang atau organisasi tertentu, maka SE perlu dilawan secara administrasi dan melakukan aksi tanpa tindakan anarki.
Dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Medan, penerbitan aturan ini dilatarbelakangi banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing, dan ular yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima, serta pembuangan limbah berupa darah dan sisa potongan ke saluran drainase umum.
Kondisi itu dinilai menimbulkan polusi bau, gangguan kesehatan akibat lalat, serta berpotensi mengganggu kenyamanan dan sensitivitas sosial masyarakat di lingkungan tertentu.
Dalam edaran itu ditegaskan, pedagang daging non-halal dilarang keras melakukan aktivitas pemotongan dan penjualan di trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang mengganggu lalu lintas dan estetika kota.
Penjualan hanya diperbolehkan di lokasi tertutup seperti kios permanen atau area pasar yang telah ditentukan pemerintah. Selain itu, lokasi penjualan tidak boleh berdekatan langsung dengan rumah ibadah seperti masjid dan musala maupun lingkungan padat penduduk Muslim.
Wali Kota juga menekankan larangan membuang limbah cair seperti darah dan air cucian langsung ke drainase atau selokan umum.
Setiap lapak diwajibkan menyediakan penampungan limbah kedap air serta menggunakan disinfektan atau kapur guna menghilangkan bau dan bakteri.
Tak hanya itu, seluruh tempat penjualan juga wajib memasang papan informasi yang jelas bertuliskan ‘Daging Non-Halal’ atau ‘Toko Daging Babi’ demi transparansi kepada konsumen.
Dalam surat edaran tersebut, para camat dan lurah se-Kota Medan diinstruksikan melakukan pendataan serta sosialisasi kepada pedagang di wilayah masing-masing.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan penertiban dan tindakan hukum, termasuk penyitaan maupun penutupan, terhadap pedagang yang melanggar ketentuan, khususnya yang terbukti mencemari lingkungan.
Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan juga diperintahkan menyediakan lokasi khusus penjualan daging non-halal di dalam area pasar yang memenuhi standar kebersihan dan kesehatan, sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang.
Surat Edaran tersebut ditetapkan di Medan pada 13 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wali Kota berharap seluruh pihak dapat bekerja sama menciptakan Kota Medan yang tertib, bersih, nyaman, dan harmonis. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









