Pelalawan, TRIBRATA TV
Gereja HKBP Maduma bersama Polres Pelalawan dan masyarakat sekitar menanam pohon di lahan HKBP Maduma Jalan Koridor KM 2 Pangkalan Kerinci pada Sabtu (21/2/2026). Acara ini merupakan bagian dari program Green Policing yang digagas Polda Riau.
Hadir dalam acara ini, Pdt. Budianto Sianturi, selaku Pimpinan Gereja HKBP Maduma, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Leterada, Kasat Samapta AKP Osben Samosir SH, Kasi Hukum Polres Pelalawan AKP Liston Sihombing, Lusi Yemima Sihite mewakili Kantor Kemenag Pelalawan, Parhalado/pengurus dan jemaat Gereja HKBP Maduma Pangkalan Kerinci.
Pdt. Budianto Sianturi dalam sambutannya menyatakan penanaman pohon ini merupakan wujud komitmen Gereja HKBP Maduma untuk menjaga lingkungan hidup.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekitar untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghijauan,” ujarnya.
Sementara Kapolres Pelalawan menekankan pentingnya menjaga lingkungan hidup. “Kami akan terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lingkungan hidup. Kami juga mendoakan agar pembangunan Gereja HKBP Maduma dapat berjalan lancar dan menjadi berkat bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Sedang Lusi Yemima Sihite berharap kegiatan ini dapat membawa berkah dan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Setelah itu, dilakukan penyerahan simbolis bibit pohon kepada pimpinan Gereja HKBP Maduma, perwakilan Kantor Kemenag Pelalawan, dan masyarakat sekitar.
Lalu dilanjutkan dengan penanaman pohon oleh Kapolres Pelalawan, Pimpinan Gereja HKBP Maduma, dan masyarakat sekitar.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Semoga kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk menjaga lingkungan hidup,” kata Pendeta Gereja HKBP Maduma Pdt. Donna K. Sinaga. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















