Medan, TRIBRATA TV
Upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Tapanuli Utara (Taput) digelar di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (19/12/2023) kemarin. Upacara dipimpin Kapolda Sumut Irjen Pol Pol Agung Setya Imam Effendi.
Dalam upacara tersebut, AKBP Ernis Sitinjak resmi menjabat sebagai Kapolres Taput, menggantikan AKBP Johanson Sianturi.
Sementara itu, untuk informasi, AKBP Johanson Sianturi kini memiliki jabatan baru sebagai Kasubbagwattah Bagtahti Rorenmin Bareskrim Polri.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumut Irjen Pol Pol Agung Setya Imam Effendi mengucapkan terima kasih kepada AKBP Johanson Sianturi atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Utara dan mengucapkan selamat kepada AKBP Ernis Sitinjak atas jabatan barunya sebagai Kapolres Tapanuli Utara.
Ia berpesan agar AKBP Ernis Sitinjak dapat melanjutkan dan meningkatkan kinerja Polres Taput dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tapanuli Utara.
Sertijab tersebut turut dihadiri Wakapolda, Brigjen Pol Jawari para Pejabat Utama Polda Sumut, para Kapolres/Ta/Tabes jajaran Polda Sumut, Ketua dan Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Sumut beserta pengurus.
Untuk sekedar diketahui, AKBP Ernis Sitinjak merupakan kelahiran Tiga Dolok yang sebelumnya menjabat sebagaiĀ Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berikut rekam jejak karier AKBP Ernis Sitinjak antara lain, pernah menjabat Kasat Serse Tebo, Kasat Reskrim Muaro Jambi dan Kasat Reskrim Polres Bungo.
Kemudian lulus Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan ditempatkan di Polda Riau, kemudian menjabat Kapolsek Kandis, Kapolsek Pinggir, Wakapolres Dumai, Kasubdit Jatanras.
Lalu ulus Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polisi Republik Indonesia (Sespim) dengan pindah tygas di Polda Sulawesi Utara, menjabat Kasubdit Cyber Polda Sulut danKasubdit Tipikor. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









