Luwu Timur, TRIBRATA TV
Setidaknya puluhan warga Desa Maramba Kecamatan Wotu, Luwu Timur, mengusir RP, Oknum Kades dari kantornya pada Rabu (21/8/2024).
Mereka menolak permohonan maaf sekaligus mengusir RP dari kantornya. Selain itu, sebagai bentuk luapan gerah dan amarah, warga kemudian menduduki kantor desa tersebut.
Untuk diketahui RP merupakan oknum Kepala Desa Maramba Kecamatan Wotu yang diduga telah melakukan perbuatan asusila yang menyebabkan warga desa berang. Dari amatan aksi warga, terlihat persis di dalam Kantor Desa Maramba, puluhan warga menolak kehadiran Kepala Desa saat berada dalam ruangan kantor desa.
Alasan penolakan warga sudah kesal atas dugaan perbuatan RP dengan IH oknum anggota BPD Desa Maramba yang diduga telah melanggar etika karena mempunyai hubungan gelap yang sempat viral di media sosial.
TONTON VIDEONYA:
“Kami tidak mau memaafkannya. Kami seluruh masyarakat Desa Maramba tidak ada maaf baginya pak. Sudah berulang kali kami peringatkan soal hubungan gelap dia dengan IH oknum Anggota BPD itu namun tidak dihiraukan. Bahkan telah Surat teguran dari Bupati sudah turun untuknya, tiba-tiba dia minta maaf, tak ada lagi maaf bagi dia,” ketus Anca, salah satu tokoh masyarakat setempat.
Atas dugaan pelanggaran etika, warga Desa Maramba ini telah lama mendesak agar RP dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
“Namun, pihak-pihak terkait selalu mengatakan hal itu masih dalam proses. Tapi kami tetap mendesak jangan lama-lama lagi diproses. Apa pun ceritanya, kami sudah tidak mau lagi dia menjabat,” beber Ancha.
Sebelumnya, ada kesepakatan warga dengan BPD agar Kades RP disarankan agar berkantor di rumah saja dulu sambil menunggu proses hukum yang berjalan. Warga pun meminta Bupati Luwu Timur segara mencopot Kades Maramba Hal itu terkait perbuatan asusila yang diduga dilakukan RP dengan IH oknum anggota BPD desanya.
Warga mengungkapkan mereka sudah tidak menyukai RP karena selama ini oknum Kepala Desa itu enggan meminta maaf meskipun dugaan perselingkuhannya dengan IH oknum BPD sudah lama diketahui warga.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan Kepala desa atas perbuatan RP itu sudah menjatuhkan harkat dan martabat desa,” kata Ancha.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









