Banjarmasin, TRIBRATA TV
Sepekan menjelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi memberikan dukungan pada pasangan Muhidin dan Hasnur (MH2024), sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel.
Tak hanya sekedar rekomendasi, pasangan Bacagub-Bacawagub Kalsel 2024-2029 ini menerima dukungan PKS dalam bentuk model B1-KWK yang digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar ke KPU.
Serah terima formulir B1-KWK bertanda tangan Presiden PKS dan bermaterai itu berlangsung saat acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS di Nusantara Hall, ICE BSD City, Tanggerang, Selasa (20/8/2024).
Tak hanya Pilkada Kalsel, pada waktu bersamaan DPP PKS juga menyerahkan dukungan kepada bakal calon kepala daerah Bupati, Wali Kota dan Gubernur di seluruh Indonesia. Jumlah keseluruhannya sebanyak 368 surat dukungan.
Sekadar diketahui, model formulir B1-KWK adalah surat pernyataan dukungan dari partai politik yang menyatakan dukungan resmi mereka kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, atau wali kota dan wakil wali kota.
Surat ini berisi daftar nama pendukung beserta identitasnya dan pernyataan dukungan terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Form B1-KWK merupakan legitimasi dukungan resmi partai kepada bakal pasangan calon.
Bukan tidak mungkin nanti, bakal calon pasangan yang telah mendapatkan surat tugas, surat rekomendasi ataupun surat keputusan dari partai, ternyata tidak mendapatkan formulir model B1-KWK.
Atau dengan kata lain, partai berubah sikap mendukung pasangan lainnya.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan, dalam pengusungan calon kepala daerah PKS menggunakan sistem bottom up.
Bakal calon kepala daerah bupati dan wali kota diminta langsung berkomunikasi dan berhubungan dengan DPD PKS. Sedangkan untuk calon gubernur dan wakil gubernur, berkomunikasi dengan DPW PKS.
“Setelah itu baru dikirimkan surat dari DPW ke DPP, dan kemudian dibahas oleh tim profesional dan independen. Kemudian dilihat kredibilitas, kapasitas, dan elektabilitas yang dimiliki oleh calon yang akan diusung,” kata Ahmad Syaikhu.
“PKS dalam kesempatan kali ini akan memberikan model B Persetujuan Parpol KWK yang akan diberikan kepada bapak ibu sekalian, dokumen inilah yang menjadi persyaratan untuk diserahkan ke KPU,” katanya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









